Selasa, 20 Agustus 2013 15:46:56

DKI Sulit Penuhi Tuntutan Buruh

DKI Sulit Penuhi Tuntutan Buruh

Beritabatavia.com - Berita tentang DKI Sulit Penuhi Tuntutan Buruh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sulit memenuhi tuntutan para buruh terkait tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 3,5 - 3,7 juta ...

DKI Sulit Penuhi Tuntutan Buruh Ist.
Beritabatavia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sulit memenuhi tuntutan para buruh terkait tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 3,5 - 3,7 juta per bulan.

Tuntutan kenaikan upah di ibu kota dilontarkan oleh sejumlah asosiasi serikat pekerja mengingat UMP DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta dinilai masih minim.

'Pemberian UMP yang tinggi masih tidak sebanding dengan produktivitas perusahaan. Sedangkan di sisi lain, standar hidup yang dibutuhkan di Jakarta saat ini sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

'Perusahaan akan kesulitan membayar gaji karyawan, jika tidak dibarengi produktivitas tinggi,' kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota DKI, Selasa (20/8).

Oleh karena itu, menurut Ahok, sejumlah pabrik yang tidak mampu memberikan gaji sesuai kebutuhan sebaiknya dipindahkan ke luar Jakarta.

Untuk itu, pemerintah pusat diharapkan mampu membangun pusat industri di sejumlah kota yang Kebutuhan Hidup Layak sesuai kemampuan perusahaan menggaji karyawan, bukan di Jakarta yang KHL terbilang tinggi.

'Kalau produksinya perusahaan tidak bisa menutupi gaji, jadi kamu tidak boleh ada di tempat yang KHL-nya mahal dong (Jakarta)' ucapnya.

Pusat Diminta Bangun Daerah

Namun Ahok menambahkan pemindahan usaha ke luar kota juga menjadi masalah karena tidak tersedianya insfrastruktur yang memadai.

'Kita sudah minta pemerintah pusat agar bangun pusat struktur yang benar,' tambahnya. O brn
Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022