Beritabatavia.com -
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan, musibah kebakaran umumnya terjadi di pemukiman tidak berizin. Sehingga jika
terjadi kebakaran, di lahan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibangun
kembali.
'Saya sudah bilang ke walikota agar pemukiman seperti
itu tidak dibangun lagi karena melanggar aturan, mereka didorong ke rumah susun yang kosong,' katanya di Balaikota DKI, Rabu (25/9).
Ahok mengatakan korsleting arus listrik biasanya menjadi penyebab utama kebakaran yang akhir-akhir ini marak di Jakarta.
Oleh sebab itu, rumah-rumah di Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar bisa mendapatkan suplai listrik yang aman dan resmi dari PLN.
'PLN tidak pernah mensyaratkan IMB untuk penyambungan listrik. Bayangkan lahan 1.200 meter persegi diisi 70 petak rumah, satu rumah hanya ada satu atau dua colokan, sementara barang elektronik di setiap rumah macam-macam, otomatis kabelnya itu pasti rata-rata korslet,' jelas dia. O brn