Rabu, 25 September 2013 12:58:34

Pemukiman Bekas Kebakaran Tak Boleh Dibangun

Pemukiman Bekas Kebakaran Tak Boleh Dibangun

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemukiman Bekas Kebakaran Tak Boleh Dibangun

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan, musibah kebakaran umumnya terjadi di pemukiman tidak ...

Pemukiman Bekas Kebakaran Tak Boleh Dibangun Ist.
Beritabatavia.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan, musibah kebakaran umumnya terjadi di pemukiman tidak berizin. Sehingga jika terjadi kebakaran, di lahan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibangun kembali.

'Saya sudah bilang ke walikota agar pemukiman seperti itu tidak dibangun lagi karena melanggar aturan, mereka didorong ke rumah susun yang kosong,' katanya di Balaikota DKI, Rabu (25/9).

Ahok mengatakan korsleting arus listrik biasanya menjadi penyebab utama kebakaran yang akhir-akhir ini marak di Jakarta.

Oleh sebab itu, rumah-rumah di Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar bisa mendapatkan suplai listrik yang aman dan resmi dari PLN.

'PLN tidak pernah mensyaratkan IMB untuk penyambungan listrik. Bayangkan lahan 1.200 meter persegi diisi 70 petak rumah, satu rumah hanya ada satu atau dua colokan, sementara barang elektronik di setiap rumah macam-macam, otomatis kabelnya itu pasti rata-rata korslet,' jelas dia. O brn

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022