Rabu, 02 Oktober 2013 15:47:32

Presiden Didesak Usut Dugaan Rekayasa Kasus Libatkan Sutarman

Presiden Didesak Usut Dugaan Rekayasa Kasus Libatkan Sutarman

Beritabatavia.com - Berita tentang Presiden Didesak Usut Dugaan Rekayasa Kasus Libatkan Sutarman

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta membentuk tim independent untuk mengusut kasus dugaan rekayasa yang melibatkan Lie Leman Sariowan ...

  Presiden Didesak Usut Dugaan Rekayasa Kasus Libatkan Sutarman Ist.
Beritabatavia.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta membentuk tim independent untuk mengusut kasus dugaan rekayasa yang melibatkan Lie Leman Sariowan terhadap Lily Yunita, wanita pengusaha yang menjadi korban kasus rekayasa oleh oknum aparat polisi di bawah pimpinan Kombes Sutarman, tahun 2005 lalu.

Sayangnya hingga kini, kasusnya dipetieskan. Saya merupakan korban dari permainan kasus dugaan rekayasa oknum aparat. Tidak ada tindakan pimpinan polisi, ujar Lili Yunita seperti dilansir laman SP.com, Rabu (2/10).

Wanita pengusaha warga Komplek Perumahan Puri Indah Blok N Nomor 7, RT 01, RW 01, kawasan Magersari, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sidoharjo, Jawa Timur, ini sangat menyesalkan sikap pimpinan Polri dalam kasus tersebut. Sebab, laporan pengaduannya terkesan sengaja ditutup - tutupi oleh Kapolri.

Sebab, tidak ada penyelesaian kasus dalam perkara itu. Mulai dari era kepemimpinan Jenderal Bambang Hendarso Danuri sampai dengan penggantinya Jenderal Pol Timur Pradopo, sama sekali tidak ada tindakan. Saya juga membuat laporan ke Presiden pun tidak ada jawaban, ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Lie Leman Sariowan sebagai pihak pelapor terhadap Lily Yunita sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/ K/ 149/ VI/ 2005/ SPK, merupakan rekan Sutarman. Bahkan, beredar kabar di masyarakat, Lie Leman merupakan pengusaha karoseri yang banyak memberikan dukungan finansial terhadap orang bersangkutan.

Hubungan kedekatan itu bila terjadi sangat mempengaruhi proses penegakan hukum, sehingga patut dicurigai ada unsur rekayasanya. Soalnya, kekurangan pembayaran dari hubungan bisnis itu tinggal Rp 100 jutaan, namun kenapa sampai seluruh aset Lily mencapai puluhan miliar yang disita, dan tidak ada hubungan dengan kasus itu.

Lily mengaku dituduh melakukan penipuan dan menggunakan 426 lembar giro kosong. Menurut sumber SP di Polri, unsur rekayasa ini sangat sistemik. Kelemahan aparat yang menangani kasus itu, membawa Lily Yunita ke kantor notaris, dan terkesan memaksakan Lily untuk mengalihkan seluruh asetnya kepada Lie Leman Sariowan.

Ada indikasi jaringan mafia hukum yang bermain di balik kasus tersebut. Oknum aparat yang terlibat dalam kasus ini sudah patut untuk dipidanakan. Ini bisa berdampak pada sistem penagakan hukum, ujar praktisi hukum asal Medan, Zulheri Sinaga, ketika menanggapi kasus tersebut.

Lily sudah 8 tahun berjuang untuk mencari keadilan, dan sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Dia sudah pernah melaporkan kasus ini ke Kapolri era kepemimpinan Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Wakil Kapolri, Komjen Pol Yusuf Manggabarani. Laporan pengaduan itu diduga dipetieskan. Ironisnya, orang yang diduga terkait malah mendapatkan promosi. Bahkan, sekarang malah orang bersangkutan diajukan Presiden SBY sebagai calon Kapolri.

Surat pengaduan Lily tersebut juga disertai tembusan ke Ketua Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Jaksa Agung dan Ketua UKP4 Kepresidenan. Dengan banyak harapan, Presiden SBY maupun lainnya, terbuka pintu hatinya supaya memerintahkan Kapolri membentuk tim independent untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab, harta benda miliknya sudah dijual oleh
Lie Leman Sariowan.

Adapun kronologis, pada tanggal 15 Juni 2005, Lily ditangkap polisi Polwiltabes Surabaya yang saat itu dipimpin Kombes Sutarman (saat ini menjabat Kabareskrim). Lily kemudian dibawa ke rumahnya, dan seluruh dokumen maupun aset berharga dibawa ke Markas Polwiltabes Surabaya. Lie Leman Sariowan mengadu berdasarkan LP/ K/ 149/ VI/ 2005/ SPK. Lily dituduh melakukan penipuan dan menggunakan 426 lembar giro kosong.

Setelah sampai di kantor polisi, Lily menjelaskan ada hubungan bisnis dengan Lie Leman. Lily juga menjelaskan kekurangan pembayaran tinggal Rp 100 jutaan, sebab sudah ada pembayaran sebelumnya. Bukti pembayaran pun ditunjukkan ke penyidik lewat bukti transfer rekening bank. Namun, penyidik Polwiltabes Surabaya di bawah kepemimpinan Sutarman, justru tidak mau mendengarnya. Kasus perdata malah direkayasa menjadi pidana murni.

Harta benda yang ditotal bernilai sekitar Rp 50 Miliar itu berupa, satu unit mobil Mercedes Benz type E 240  AT tahun 2002 dengan Nomor Polisi (Nopol) H 8899 MA, mobil Toyota Altis ZZE122 1800 M/T tahun 2003 Nopol W 485 FA, Mitsubishi Storm L 200 tahun 2004 Nopol W 7132 CA. Selain itu, satu unit rumah di Puri Regensi Blok AB No. 3 Sidoarjo, satu kaplingan tanah di Puri Indah Blok BM-1 dengan luas  268 m2 Sidoarjo. Nilai seluruh aset di tahun 2005 lalu sekitar Rp 18 miliar, namun jika dikalkulasikan di tahun ini mencapai Rp 50 miliar.

Kemudian satu kaplingan tanah Puri Indah Blok BM No 22 dengan luas 120 M2 di Sidoarjo, satu Villa Pacet luas tanah 2.700 M2 di Mojokerto dan satu rumah di jalan Ngagel Tirto ex bu SRI di Surabaya. Lily terpaksa merelakan perampasan itu karena merasa tertekan akibat dipenjara oleh polisi, kurang lebih dua bulan. Modus operandi perampasan dengan cara perdamaian antara Lily dengan Lie Leman Sariowan. Perdamaian disepakati dengan menyerahkan seluruh aset Lily kepada Lie Leman Sariowan.

Komjen Pol Sutarman sebagai pihak yang terkait dalam laporan Lily itu belum pernah memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Namun, berdasarkan sumber SP di Mabes Polri, laporan kasus itu memang pernah ditangani oleh Divisi Propam Polri. Bahkan, menurut informasi, Propam menemukan indikasi penyimpangan oknum aparat dalam menangani kasus yang menimpa Lily. o spc
Berita Lainnya
Sabtu, 04 April 2026
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026