Rabu, 18 Desember 2013 12:36:18

Ribuan Nasabah Korban GTIS Seruduk MUI

Ribuan Nasabah Korban GTIS Seruduk MUI

Beritabatavia.com - Berita tentang Ribuan Nasabah Korban GTIS Seruduk MUI

Perwakilan dari puluhan ribu korban yang tergabung dalam Forum Nasabah Perseroan Terbatas (PT) Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) seruduk gedung ...

Ribuan Nasabah Korban GTIS Seruduk MUI Ist.
Beritabatavia.com - Perwakilan dari puluhan ribu korban yang tergabung dalam Forum Nasabah Perseroan Terbatas (PT) Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) seruduk gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jl Proklamasi, Jakarta,  Rabu (18/12).

Mereka menuntut tanggungjawab MUI dan ketua DPR Marzuki Alie untuk mengembalikan dana investasi yang dibawa kabur oleh mantan Dirut PT GTIS Michael Ong warga negara Malaysia.

Mereka harus bertanggungjawab dan mengembalikan uang yang kami investasikan di PT GTIS, kata Santosa koordinator Forum Nasabah GTIS.

Menurutnya, GTIS sebuah yang bergerak dalam bidang investasi logam mulia (emas) yang mendapat label Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan  MUI duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah. Perusahaan yang didirikan 2009 itu diawaki oleh Michael Ong ( WN Malaysia)sebagai Dirut dan Komisaris Utama Dato Zahari Sulaiman (WN Malaysia).

Santoso menjelaskan, saat peresmian PT GTIS dihadiri oleh pejabat- pejabat publik seperti Ketua DPR-RI  Marzuki Alie dan Ketua Umum MUI DR.H. Ma’aruf Amin serta beberapa pengurus MUI lainnya. Bahkan, lanjutnya, Yayasan Dana Dakwah Pembangunan milik MUI ikut sebagai pemegang saham dan tercantum dalam Akte Pendirian PT GTIS.

Sejak didirikan tahun 2009 PT. GTIS ini diawasi oleh Dewan Pengawas  Drs.K.H. Aziddin , Msc ( Aktivis Partai Demokrat) dan disetujui pendiriannya oleh Ketua DPR-RI (DR. Marzuki Ali) yang juga Aktivis dari Partai Demokrat. Bahkan pada acara peresmian PT GTIS , Direktur Utamanya  Michael Ong juga memakai jaket biru partai Demokrat.

Sementara, pengurus Forum Nasabah GTIS lainnya, Haris Hasibuan, menambahkan, pengumpulan dana masyarakat dengan modus investasi telah mendapat restu MUI. Mekanismenya, seorang nasabah yang membeli emas dari GTIS dengan harga lebih tinggi 30 persen dari harga normal. Dengan iming-iming nasabah akan mendapat profit setiap bulannya sebanyak 2 persen dari modal yang di investasikan, apabila emas yang dibeli dikuasai oleh nasabah. Sedangkan  pembeli emas yang tidak memegang fisik mendapat profit 4,5 persen setiap bulannya.

Atas transaksi tersebut, nasabah diberikan surat disebut sebagai invoice sekaligus tanda bukti membeli emas dari GTIS disertai dengan kontrak. Setiap invoice yang diterbitkan GTIS tercantum logo MUI.
Ketua forum, Santoso mengatakan, keterlibtan MUI membuat para nasabah mau menginvestasikan dananya ke GTIS. Karena MUI menjamin, maka kami bersedia, tegasnya.

Para nasabah mulai resah, setelah Dirut GTIS Michael Ong dinyatakan kabur pada Februari 2013. Pria asal negeri jiran itu kabur membawa uang para nasabah senilai Rp 1,2 triliun serta beberap kilo emas, dana itu dicairkan melalui bank BCA.

Puluhan ribu nasabah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menuntut pengembalian dana yang diinvestasikan di GTIS.
Namun, hingga kini Dirut PT GTIS yang baru DR.K.H.Aziddin, Msc hanya memberikan janji-janji kepada nasabah.  Menurut Santoso, sejak April 2013 pihak PT. GTIS mengatakan ke seluruh Nasabah untuk bersabar, PT GTIS akan aktif kembali dan berjalan normal, menjanjikan akan ada investor baru, tapi kenyataannya sampai sekarang nasib para nasabah masih terombang ambing.

Setelah bersabar selama 9 bulan, karena janji- janji PT GTIS tidak ada yang bisa di pegang, maka seluruh nasabah minta pertanggung jawaban dari pengurus MUI dan Ketua DPR-RI yang terlibat dalam perjalanan usaha PT GTIS ini, ujar Santoso.

Anehnya, Santoso mengungkapkan, kaburnya Michael Ong pada Februari 2013. Namun baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada Juli 2013 yang lalu. Ada apa sebenarnya, kata Santoso.
Menurut Santoso, berdasarkan dokumen yang ada Forum nasabah GTIS  mengajukan tuntutan:

1.Invetarisasi semua asset- asset (uang, emas, mobil, dan harta- harta yang lain) milik PT. GTIS
2.Sita/ Blokir semua uang- uang/ saham- saham milik para pemegang saham PT. GTIS untuk pengembalian uang Nasabah
3.MUI Pusat sebagai Pengawas PT. GTIS harus bertanggungjawab untuk mengembalikan uang para Nasabah
4.Yayasan Dana Dakwah Pembangunan sebagai pemegang saham yang mendapat laba/ keuntungan 10 persen  setiap bulan dari PT. GTIS harus bertanggung jawab kepada Nasabah
5.DR. Marzuki Ali sebagi ketua DPR-RI yang menyetujui didirikannya PT. GTIS harus bertanggung jawab penuh
6.Tindak lanjuti laporan polisi oleh PT. GTIS yang melaporkan  Michael Ong/ Ex Dirut PT. GTIS dan tangkap segera untuk diminta pertanggung jawabannya
7.Kepastian waktu pengembalian uang para Nasabah. O son

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026