Beritabatavia.com -
Ratusan Anak Buah Kapal (ABK) korban perbudakan dan indikasi perdagangan orang (human trafficking) PT. Karlwei Multi Global (Karltigo) yang tergabung dalam FSPILN (Forum solidaritas pekerja indonesia luar negeri) berunjuk rasa di Budaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/1) sore.
Mereka menuntut pengadilan serius kasus indikasi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan Willy (Dirut) PT. Karltigo yang sudah dalam tahanan dan sekarang kasusnya sudah dalam persidangan dan ini memasuki yang ke enam kalinya setelah kemarin sempat di tunda.
'Harapan kami sebagai korban, Majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat benar-benar berlaku adil dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, ujar Imam Syafii, koordinator aksi FSPLIN.
Menurut Imam, mereka berharap pelaku dapat di hukum seberat-beratnya dan kami sebagai korban dapat diberikan Restitusi/Ganti rugi yang diberikan oleh pelaku kepada korban sesuai ketentuan pasal 48 ayat (2) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama hak atas restitusi karena kami sudah dipekerjakan oleh PT. Karltigo selama 2 - 3 tahun namun mereka tidak di gaji.
PT Karltigo yang beralamat di Jelambar, Jakarta Barat adalah sebuah perusahaan tambang batu bara, namun entah mengapa diperbolehkan mengirim tenaga kerja ke luar negeri, yaitu ke Port of Spain, Trinidad Tobago, dan ke Abidjan, Nigeria.
'Kenyataannya, mereka malah diperkejakan sebagai nelayan di lautan Karibia, bukan didarat. Dalam paspor mereka, tertulis harap melapor ke KBRI Spanyol, padahal mereka dikirim ke Trinidad Tobago,' jelas Imam.
PT Karltigo diketahui telah mengirim 5000 lebih ABK dari 2005-2012. PT ini juga memiliki cabang di Tegal, Jawa Tengah, dengan nama Karltigo Tegal yang dipimpin Sumarto (eks broker karltigo).
Kelanjutan kasus ini akan dilakukan di Pengadilan Jakarta Barat pada Senin mendatang. O brn