Beritabatavia.com -
Masa penerimaan brigadir polisi lelaki dan brigadir polisi wanita (Polwan) untuk tahun anggaran 2014 yang semula dibuka mulai Rabu (26/3) hingga 15 April mendatang akhirnya diperpanjang. Alasannya, pada 14-15 April siswa setingkat SMA masih harus menempuh ujian nasional.
Sampai evaluasi yang digelar Selasa (1/4) lalu, baru masih separuh yang mendaftar (dari kuota Polwan sebanyak 7000). Jadi karena ada ujian nasional pada 14-15 April, pendaftaran kita perpanjang sampai 19 April, kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat (4/4).
Jenderal bintang tiga ini optimis jika jumlah pendaftar brigadir Polwan akan melebihi kebutuhan sebanyak 7000 kursi itu.
Animo tahun lalu saja sampai 6000 di seluruh Indonesia. Yang kita perlukan sosialiasi lewat media seperti ini. Kalaupun tidak maksimum (memenuhi kuota) kita tetap tidak paksakan. Yang kita utamakan kualitas, yang tidak lulus ya tidak, imbuhnya.
Tahun 2014, Polri membuka lowongan untuk 10.750 brigadir polisi lelaki dan 7.000 brigadir Polwan. Bagi calon yang berminat dapat melakukan registrasi secara online melalui penerimaan.polri.go.id atau datang pada Polres dan Polsek terdekat. Proses rekrutmen adalah gratis dan tidak dipungut biaya.
Baru tahun ini Polri merekrut ribuan brigadir Polwan. Para Polwan itu nantinya akan dididik disejumlah tempat yakni Sepolwan Ciputat sebanyak 600 orang, Pusdik Bimmas Polri di Ambarawa, Kabupaten Semarang, sebanyak 400 orang, dan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya di Lido 1000 orang.
Yang lainnya adalah SPN Polda Jabar di Lembang 1000 orang, SPN Polda Jateng di Purwokerto 1000 orang, SPN Polda Jatim di Mojokerto 1000 orang, Pusdik Gassum di Watukosek, Porong, Jawa Timur sebanyak 1100 orang, dan SPN Polda Bali di Singaraja sebanyak 900 orang.
Beberapa syarat untuk pedidikan brigadir yang akan ditempuh selama tujuh bulan itu, diantaranya adalah berijazah serendah-rendahnya SMA, umur pada saat pembukaan pendidikan (Juni 2014) minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 22 tahun, belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan ditambah dua tahun setelah lulus. o bsc