Jumat, 11 April 2014 11:48:19

Cabuli Pelajar, Dua Shabara Divonis 3 Tahun

Cabuli Pelajar, Dua Shabara Divonis 3 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Cabuli Pelajar, Dua Shabara Divonis 3 Tahun

Oknum Shabara Polresta Medan Briptu Mikael Wasen Sanjaya dan Briptu Heru, divonis 3 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua pelajar ...

  Cabuli Pelajar, Dua Shabara Divonis 3 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - Oknum Shabara Polresta Medan Briptu Mikael Wasen Sanjaya dan Briptu Heru, divonis 3 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua pelajar SMA,berinisial D penduduk Jalan Sunggal dan A penduduk Jalan Sei Padang, Medan.

Menurut majelis hakim Gerhat Pasaribu, di PN Medan, Kamis (10/4), kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan anak dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa kurungan penjara selama 3 tahun, jelas hakim.

Bukan kurungan badan saja, majelis hakim juga menyatakan terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 60 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Sebelumnya Briptu Michael dan Briptu Heru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua pelajar SMA di Medan, yakni D penduduk Jalan Sunggal dan A penduduk Jalan Sei Padang.

Kedua korban diminta menanggalkan pakaian dan dicabuli di Jalan Ring Road, Minggu 6 Januari 2013 malam. Tidak hanya itu, kedua polisi tersebut memfoto alat kelamin korban sambil meminta keduanya berfoto dengan pose ciuman. Kemudian keduanya dibawa ke Mako Satuan Sabhara Polresta Medan hanya mengenakan pakaian dalam dan tangan digari dengan modus razia kendaraan. o pkc
Berita Lainnya
Selasa, 06 Oktober 2026
Kamis, 01 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026
Senin, 28 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Jumat, 25 September 2026
Rabu, 23 September 2026
Senin, 21 September 2026
Kamis, 17 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Selasa, 15 September 2026