Sabtu, 12 April 2014 21:29:32

Kemitraan Temukan Banyak Tindak Pidana Pileg 2014

Kemitraan Temukan Banyak Tindak Pidana Pileg 2014

Beritabatavia.com - Berita tentang Kemitraan Temukan Banyak Tindak Pidana Pileg 2014

Berdasarkan laporan dari 1062 orang pemantau Kemitraan yang tersebar di 1062 TPS (data yang sudah masuk sejumlah 856 TPS, dengan rincian 71 TPS di ...

Kemitraan Temukan Banyak Tindak Pidana Pileg 2014 Ist.
Beritabatavia.com - Berdasarkan laporan dari 1062 orang pemantau Kemitraan yang tersebar di 1062 TPS (data yang sudah masuk sejumlah 856 TPS, dengan rincian 71 TPS di Papua meliputi Kota Jayapura, Yahukimo, dan Jayawijaya, 89 TPS di Maluku meliputi Ambon dan Seram Bagian Timur, 64 TPS di NTB meliputi Lombok Timur, Mataram, Kota Bima, dan Sumbawa, 412 TPS di Jateng meliputi seluruh Kabupaten/Kota, dan 220 TPS di Sumut meliputi Medan dan Seluruh Kabupaten di Nias) yang dipilih dengan metode multistage random sampling, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga diwarnai banyak tindak pidana pemilu.

Diantaranya politik uang, KPPS tidak menyerahkan Formulir C dan Formulir C 1 kepada Saksi dan Pengawas Pemilu Lapangan pada hari yang sama, pemilih mengaku dan atau mewakili orang lain menggunakan hak pilihnya.

Serta tindakan yang tidak termasuk pidana tapi mengurangi kualitas pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut yakni terjadinya intimidasi kepada pemilih untuk memilih atau tidak memilih partai dan atau caleg tertentu serta KPPS tidak memberi tanda silang pasa surat suara yang tidak terpakai.  Temuan pemantau kami secara rinci sebagai berikut :

1.    Politik Uang

Sebagaimana data yang pernah kami rilis sebelumnya bahwa politik uang marak terjadi jelang Hari H. Pada Pemungutan dan Penghitungan Suara 9 April 2014, praktek politik uang berlanjut di TPS. Di Papua terdapat 19,20 persen dari TPS pantauan yang pemantau kami melaporkan bahwa melihat atau mengetahui sendiri (bukan desas-desus, akan tetapi sudah dilakukan verifikasi) terjadinya praktek politik uang di TPS, hal yang sama terjadi pada 7,90 persen (32 TPS) di Jateng,  4 persen (12 TPS) di Sumut dan 3 persen (3 TPS) di Maluku

Menurut laporan pemantau kami, mereka memperkirakan praktek politik uang yang terjadi jauh lebih besar dari angka-angka tersebut berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan masyarakat. Bukan rahasia umum lagi bahwa politik uang dijadikan senjata pamungkas untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Namun untuk menjaga akurasi data, kami meminta para pemantau untuk melaporkan praktek politik uang yang pemantau saksikan sendiri di TPS, bukan berdasarkan informasi dari pihak lain atau sekedar desas desus sehingga prosentasenya laporan pelanggarannya tentu lebih sedikit dari fakta.

Praktek politik uang adalah tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat (3) UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sbb: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)

2.    Saksi dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Tidak Menerima Formulir C dan Formulir C-1 Pada Hari Yang Sama

Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Form C) dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara (Form C-1)  adalah dokumen dan bukti otentik tentang proses dan hasil di TPS yang dapat menjadi alat kontrol terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara sehingga sangat penting dimiliki oleh peserta pemilu melalui saksinya dan PPL. 

UU menegaskan bahwa 2 (2) formulir tersebut harus diterima saksi pada hari yang sama, bahkan ada sanksi pidana bagi anggota KPPS/KPPSLN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 208 UU No 8 tahun 12 bahwa:  Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil  penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu,Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS/PPSLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 182 ayat (2) dan (3) dipidana  kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 (duabelas juta rupiah)

Berdasarkan pemantauan kami, terdapat 13,6 persen (11 TPS) di Papua yang saksi dan PPL tidak menerima Form C dab C 1 pada hari yang sama, di Maluku 5,30 persen (5 TPS), di Jateng 5 persen (21 TPS), Sumut 3 persen (7 TPS) yang saksi dan PPL mengalami hal yang sama.
 
3.    Pemilih Mewakili Orang Lain

Pemilu menganut azas LANGSUNG yakni pemilih secara langsung menggunakan sendiri hak pilihnya, yang berarti tidak bisa diwakili orang lain. Namun pada Pemilu 9 April masih terdapat pemilih yang mewakili orang lain dalam melakukan pencoblosan, padahal tindakan tersebut merupakan larangan yang sudah berlaku sejak pemilu-pemilu sebelumnya. Modusnya dengan mengaku diri sebagai orang yang tercantum dalam DPT/DPK atau secara terang-terangan meminta izin/persetujuan KPPS untuk mewakili orang lain melakukan pencoblosan.

Hasil pantauan kami,  di Papua terdapat 21 persen (17 TPS) dari TPS pantauan yang terdapat pemilih yang mau mewakili orang lain, dari 21 persen tesebut 64,70 persen  (11 TPS)  yang KPPS-nya tidak menolak pemilih yang mewakili orang lain, Di Maluku 18,10 persen (17 TPS ) dari TPS pantauan yang terdapat pemilih mau mewakili orang lain, dari 18,10 persen tesebut terdapat 52,90 persen  (9 TPS ) yang KPPS-nya tidak menolak pemilih yang mewakili orang lain, Di Jateng 6,70 persen  (28 TPS) dari TPS pantauan terdapat pemilih yang mau mewakili orang lain, dari 46,4 TPS tersebut 6,7 persen tesebut (13 TPS)  yang KPPS-nya tidak menolak pemilih yang mewakili orang lain. Di Sumut  9,9 persen  (23 TPS) dari TPS pantauan yang terdapat pemilih mau mewakili orang lain, dari 9,9 persen tersebut, terdapat 45,80 persen (13 TPS) yang KPPS-nya tidak menolak pemilih yang mewakili orang lain,

Ini merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 310 UU Nomor 8 tahun 2012 : Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

4.    Intimidasi dan atau penggunaan kekerasan kepada pemilih

BEBAS adalah salah satu azas pemilu yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, dimana pemilih bebas menentukan haknya untuk memilih partai dan atau calon. Karena itu intimidasi/ancaman/paksaan dan penggunaan kekerasan dalam bentuk apapun agar pemilih memilih partai dan atau caleg tertentu atau agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya  adalah tindakan yang jelas mencederai azas bebas tersebut tadi.

Hasil pemantauan kami, di Papua 11,00 persen (8 TPS) yang pemantaunya melaporkan bahwa melihat sendiri melihat sendiri terjadinya intimidasi kepada pemilih, hal yang sama terjadi juga pada  3 persen (12 TPS) di Jateng, 2,70 persen (6 TPS) di Sumut, dan 2,20 persen (2 TPS) di Maluku.

Sama halnya politik uang, pada realitasnya intimidasi bisa jauh lebih besar dari angka-angka yang kami paparkan diatas karena menurut sebagian pemantau kami bahwa mereka sering mendengar cerita/keluhan masyararakat tentang banyaknya intimidasi kepada pemilih namun yang kami minta untuk dilaporkan adalah tindakan intimidasi kepada pemilih yang pemantau saksikan sendiri.

Penggunaan kekerasan secara sengaja untuk mempengaruhi pemilih adalah tindak pidana pemilu, hanya saja UU Pemilu membatasi tindak pidananya hanya pada penggunaan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya, sebagaimana bunyi pasal 308 UU 8 tahun 2012 : Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sungguh sangat disayangkan penggunaan kekerasan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih partai/caleg tertentu justru tidak termasuk tindak pidana pemilu, karena berdasar pengalaman pemilu-pemilu yang lalu justru  bentuk kekerasan seperti itu yang marak terjadi.

5.    KPPS tidak memberi tanda silang pada surat suara yang tidak terpakai

Surat suara yang tidak terpakai rawan disalahgunakan dengan cara dicoblos untuk memenangkan partai dan atau calon tertentu, untuk mencegah terjadinya hal tersebut maka Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013 memerintahkan untuk memberi tanda silang pada surat suara yang tidak terpakai.

Namun pada 9 April kemarin, pemantau kami menemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan tersebut yakni  di Papua terdapat  45,50 persen ( 42 TPS) yang KPPS-nya tidak memberi tanda silang pada surat suara yang tidak terpakai, 18,90 persen (338 TPS) di Jateng, 10,60 persen ( 84 TPS) Maluku, dan  7,50 persen ( 211 TPS) di Sumut yang KPPS-nya melakulan hal yang sama, ini jelas membuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan surat suara.

Rekomendasi

Tindak pidana pemilu, banyak atau sedikit/berapapun jumlah kejadiannya akan mempengaruhi kualitas pemilu , karena itu sebagai bentuk dukungan kami agar pemilu berlangsung secara luber dan jurdil, kami menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

- KPU kembali mengingatkan kepada jajarannya di daerah untuk lebih professional dan menjaga independensi dengan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan terutama memahami dan menghindarkan diri menjadi pelaku dari tindak pidana pemilu
- Bawaslu agar kembali menekankan jajarannya di daerah untuk mengoptimalkan sosialisasi tentang pidana pemilu serta pencegahannya kepada peserta pemilu dan masyarakat. Juga lebih menekankan kepada Panwaslu untuk memahami dan menghindarkan diri menjadi pelaku tindak pidana pemilu serta agar secara professional dan independen dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan kepada pengawas pemilu
- Masyarakat dan peserta pemilu agar memahami secara baik ketentuan pidana pada tahapan pemilu berikutnya, menghindarkan diri menjadi pelaku tindak pidana pemilu dan menjadi  bagian dari pencegahah pelanggaran serta berinisiatif untuk melaporkan kepada pengawas setempat apabila menemukan pelanggaran pemilu. O brn

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026