Beritabatavia.com -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak semua keberatan penasehat hukum terdakwa Anggoro Widjojo dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Keberatan tim penasehat hukum terdakwa harus ditolak seluruhnya. Menyatakan sah dakwaan penuntut umum dan dijadikan sebagai dasar pemeriksaan. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama Anggoro Widjojo, kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5).
Oleh karena itu, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Anggoro dilanjutkan pada Rabu (14/5) pekan depan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta supaya eksepsi (nota keberatan) penasehat hukum terdakwa ditolak dan sidang dilanjutkan.
Menurut jaksa, terdakwa diduga terbukti memberikan sejumlah uang kepada Komisi IV DPR periode 2004-2009 dan menteri kehutanan (Menhut) ketika itu, MS Kaban.
Terbukti, setelah mengetahui rancangan pagu anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dikirim ke Departemen Keuangan (Depkeu), memerintahkan anaknya David Angkawijaya memberi uang ke Yusuf Erwin Faizal selaku ketua Komisi IV DPR tahun 2007.
Seperti diketahui, bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjodjo terancam pidana lima tahun penjara karena dikatakan menyuap beberapa pihak untuk menggolkan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.
Terdakwa memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, Sing$ 92.000, US$ 20.000, dan uang tunai Rp 925.900 juta, serta barang berupa dua unit lift kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, MS Kaban selaku Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, Boen Purnama Sekjen Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2005-2007, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyono saat membacakan surat dakwaan dalam sidang dii Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4) siang.
Riyono memaparkan, semua bermula pada bulan Januari 2007, ketika Dephut mengajukan pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang didalamnya termasuk anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) sebesar Rp 180 miliar.
Menurut Riyono, proyek SKRT tersebut pada tahun 2005 dan 2006, dikerjakan oleh PT Masaro milik terdakwa sebagai penyedia barang.
Oleh karena itu, terdakwa disebut berkepentingan terhadap anggaran proyek tersebut. Sehingga, meminta Komisi IV DPR melalui ketuanya Yusuf Erwin Faisal membuat rekomendasi atau menyetujui rekomendasi anggaran proyek SKRT.
Atas permintaan tersebut, Yusuf Erwin meminta Muhtar untuk bertemu dengan terdakwa dan pertemuan terjadi di Kudus Bar di Hotel Sultan, Jakarta, untuk membahasa anggaran SKRT yang sedang dibahas di Komisi IV DPR.
Terdakwa minta bantu anggaran karena program SKRT sudah berlangsung bertahun-tahun dan terdakwa menjanjikan akan berikan sejumlah uang ke Komisi IV DPR, kata Riyono.
Hingga akhirnya, terdakwa pada 26 Juli 2007, memerintahkan anaknya David Angka Widjaja untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yusuf Erwin Faizal karena dokumen anggaran 69 program rehabilitasi hutan dan lahan sudah dikirim ke Kementerian Keuangan.
Oleh David, ujar Riyono, uang diserahkan ke Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR, atas perintah Yusus Erwin Faisal.
Kemudian, uang tersebut dibagikan Yusuf ke beberapa anggota Komisi IV DPR, di antaranya Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta dan Nurhadi Rp 5 juta.
Tetapi, untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek tersebut, terdakwa tidak hanya memberikan sejumlah uang ke Komisi IV DPR. Melainkan juga ke Menhut, MS Kaban beberapa kali, atas permintaan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
Di antaranya, pada tanggal 6 Agustus 2007 sebesar US$ 15.000. Kemudian, pada 16 Agustus 2007 sebesar US$ 10.000 dan pada tanggal 13 Februari 2008 sebesar US$ 20.000 melalui supir Kaban yang bernama M Yusuf.
Tidak berhenti sampai di situ, Kaban ternyata terus meminta sejumlah uang kepada terdakwa. Sehingga, pada 22 Februari 2008, terdakwa kembali memberikan travel cheque kepada MS Kaban sebesar Rp 50 juta. Serta, uang sebesar Sing$ 40.000.
Namun, nampaknya pemberian masih berlanjut, terbukti Riyono mengatakan pada tanggal 28 Maret 2008, terdakwa membeli dua unit lift berkapasitas 800 kg untuk digunakan di Menara Dakwah milik PBB atas permintaan MS Kaban.
Riyono memaparkan harga lift tersebut sebesar USD 58,58. Dengan ongkos pemasangan Rp 40 juta.
Kemudian, lanjut Riyono, masih pada bulan Maret 2008, terdakwa kembali memberikan uang kepada Yusuf Erwin yang dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR. Di antaranya Fahri USD 30.000, Azwar USD 50.000, Muhtarudin USD 30.000 dan Sujud Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, tegas Riyono terhadap terdakwa Anggoro Widjojo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. o day