Senin, 26 Juli 2010 15:31:28

Anggota Jaringan Narkoba Dibekuk

Anggota Jaringan Narkoba Dibekuk

Beritabatavia.com - Berita tentang Anggota Jaringan Narkoba Dibekuk

Seorang anggota jaringan narkoba dibekuk aparat Direktorat Narkoba Polda Metro di Jalan Malioboro RT 06/06, Tegalalur, Kalideres, Jakarta Barat. ...

Anggota Jaringan Narkoba Dibekuk Ist.
Beritabatavia.com - Seorang anggota jaringan narkoba dibekuk aparat Direktorat Narkoba Polda Metro di Jalan Malioboro RT 06/06, Tegalalur, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam jaringan kelas kakap yang menguasai sebagian pasar gelap narkoba di Jakarta, tersangka Joen Hok alias Uwok bertugas sebagai pencetak esktasi. 
Direktur Nakoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra kepada wartawan, Senin (26/7), mengatakan,  tersangka Uwok adalah anggota sindikat narkoba yang dikendalikan Acun alias Paulus. Acun sendiri sudah ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Apartemen The City Resort Tower Bougenville,  Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Dalam catatan kepolisian, Uwok juga diketahui memiliki jaringan dengan Bandar eskasi  di Apartemen Red Top, Jakarta Pusat.  Apartemen City Tower dan Red Top adalah bagian dari jaringan tersangka, ungkap Anjan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar mengatakan, tersangka Uwok mencetak ekstasi atas permintaan tersangka Acun. Untuk setiap pemesanan pencetakan, Uwok mendapat upah dari para Bandar. Kalau ada pesanan mencetak dari Bandar,baru dia memroduksi. Soal upah, kita belum mengetahuinya dan masih dilakukan pemeriksaan, ujar Krisno.
Uwok dibekuk setelah petugas berhasil jaringan narkoba Apartemen City Tower dan Red Top dibongkar. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku jika barang haram yang disita dari mereka diproduksi oleh Uwok di kediamannya Jalan Malioboro.
Di lokasi, polisi menemukan bahan serbuk amphetamine siap cetak, prekusor dan alat untuk mencetak logo serta alat mesin listrik membuat pil ekstasi dan alat pencetak logi.  Peralatan tersebut diketahui dibeli oleh Uwok dari luar negeri.
Dari Jalan Malioboro, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Jembatan Gambang II RT 17 RW 01 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Di situ, polisi menyita ratusan butir eksatsi, 5 gram shabu beserta prekusor. Dari keterangan tersangka, barang itu didapat dari seorang tersangka berinisial FZ. FZ masih DPO, tuturnya. o nor
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026