Beritabatavia.com -
3 Ribu Ekstasi Diproduksi Setiap Jam
Namanya Joen Hok alias Uwok. Sehari-hari, pria ini dikenal sebagai tukang bubut. Namun, siapa sangka jika Uwok adalah salah seorang anggota jaringan narkoba kelas kakap yang menguasai sejumlah pasar gelap narkoba di Jakarta. Jaringan narkoba Apartemen City Tower, Jakarta Barat dan Red Top, Jakarta Pusat adalah bagian dari jaringan pria tamatan SMA ini. Dia bertugas mencetak pil ekstasi, ujar Direktur Narkoba Kombes Anjan Pramuka Putra kepada wartawan, Senin (26/7).
Dari sepakterjang Uwok, dia bukanlah anggota jaringan narkoba amatir. Lihatlah jumlah ekstasi yang dia produki. Dalam satu jam, pria ini mampu mencetak 3 ribu butir pil ekstasi. Jumlah yang tidak sedikit dengan potensi pemakai yang tidak sedikit pula.
Dalam satu jam, dia memroduksi sekitar 3 ribu butir pil eskatasi. Kalau dalam sehari, bisa puluhan hingga ratusan ribu pil esktasi yang dicetak, ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan, Senin (26/7).
Kiprah Uwok pun harus berakhir. Dia dibekuk petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Jalan Malioboro RT 06/06, Tegalalur, Kalideres, Jakarta Barat. Dari sini, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti bahan serbuk amphetamine siap cetak, prekusor, alat untuk mencetak logo serta alat mesin listrik. Peralatan-peralatan tersebut diperoleh tersangka dengan membeli secara online dari beberapa negara di luar negeri.
Uwok dibekuk setelah jaringan Apartemen City Tower dan Red Top dibongkar. Semula, petugas kesulitan mencari tempat produksi para tersangka, lantaran dilokasi petugas hanya menemukan barang bukti berupa ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, nama Uwok akhirnya dikantongi petugas hingga kemudian dibekuk.
Selain di rumah kos JalanMalioboro, petugas juga menggeledah kediaman tersangka di Jalan Jembatan Gambang II RT 17 RW 01 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Di san, petugas menyita ratusan butir eksatsi, 5 gram shabu beserta prekusor. Dari keterangan tersangka, barang itu didapat dari seorang tersangka berinisial FZ yang kini masih buron, tutur Boy. O nor