Beritabatavia.com -
Direktur Keuangan Umum Perum Pecetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Satrijo Sigit Wirjawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
Diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto), kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jumat (20/6).
Selain Satrijo, KPK juga memeriksa Rinaldo Panjaitan Marketing Manager PT Excelpoint System (Pte) Ltd dan pegawai HP bernama Habib Muhammad.
Untuk diketahui, konsorsium PNRI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun. Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Succofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
Kemudian, terkait kasus tersebut, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman bepergian ke luar negeri. Selain Irman, KPK meminta Imigrasi mencegah empat orang lainnya. Mereka adalah Sugiharto selaku tersangka, mantan Direktur Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana S, serta pihak swasta bernama Andi Agustinus. o day