Jumat, 04 Juli 2014 11:05:48

Walikota Korupsi, KPK Periksa Sekda Palembang

Walikota Korupsi, KPK Periksa Sekda Palembang

Beritabatavia.com - Berita tentang Walikota Korupsi, KPK Periksa Sekda Palembang

Proses pengusutan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan kesaksian palsu dalam persidangan ...

 Walikota Korupsi, KPK Periksa Sekda Palembang Ist.
Beritabatavia.com - Proses pengusutan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan kesaksian palsu dalam persidangan terus digenjot. Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi buat tersangka Romi Herton (RH) dan M dalam perkara itu.

Saksi-saksi itu berlatar belakang berbeda. Pertama adalah Sekretaris Daerah Kota Palembang Ucok Hidayat. Kemudian Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, H Muhamad Syarif Abu Bakar alias Mamad alias Cek Mamad. Selanjutnya adalah mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Jalan Letkol Iskandar Kota Palembang, Sutrisni, dan pegawai Bank BNI cabang utama Palembang, Yustifisyah Husni.

Diperiksa untuk tersangka RH dan M, tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (4/7).

Beberapa waktu lalu, penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor pengusaha Muhammad Syarif Abubakar dan beberapa saksi lain di Palembang terkait kasus ini. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen penting dan 58 butir peluru aktif kaliber 38 milimeter di rumah Syarif.

Menurut informasi dihimpun, Syarif merupakan kawan Romi. Dia disebut-sebut sebagai salah satu penyokong dana saat Romi maju dalam pilkada Kota Palembang, sekaligus penyumbang duit sogok buat Akil Mochtar.

Dalam perkara ini, Syarif dan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ucok Hidayat, juga ikut dicegah bepergian ke luar negeri bersama-sama dengan pengusaha Muchtar Ependy, Iwan Sutaryadi (Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta), dan Yossi Alfiriana (swasta).

Romi dan Masyitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan kesaksian palsu dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemarin, penyidik KPK juga memeriksa istri muda Romi, Liza Merliani Sako, di Jakarta. Tetapi selepas pemeriksaan, penyidik mencegat mobil ditumpangi Liza dan orang tuanya, serta dua rekannya dan langsung melakukan penggeledahan di dalam Gedung KPK. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita beberapa telepon seluler dan sebuah dompet. Liza juga sempat digelandang dan diperiksa kembali, tapi selepas Isya dia dilepas dan pulang. o mdc









Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026