Rabu, 06 Agustus 2014 10:17:52

Pasca Menikah, Polwan malah Jadi Buron

Pasca Menikah, Polwan malah Jadi Buron

Beritabatavia.com - Berita tentang Pasca Menikah, Polwan malah Jadi Buron

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan, status anggotanya, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Liniati dari Kepolisian Resor Sekadau adalah ...

 Pasca Menikah, Polwan malah Jadi Buron Ist.
Beritabatavia.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan, status anggotanya, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Liniati dari Kepolisian Resor Sekadau adalah buron.  Status ini ditetapkan setelah sang polwan (polisi wanita) diketahui diam-diam jadi istri kedua tidak sah seorang pengusaha yang bermukim di wilayah Kabupaten Sekadau.

Barang siapa yang mengetahui keberadaan Briptu Liniati agar memberitahu polisi terdekat untuk ditangkap dan diproses lebih lanjut, tutur Direktur Sumber Daya Manusia Polda Kalbar, Komisaris Besar Dwi Setiyadi di Pontianak, Selasa (5/8).

Dwi Setiyadi tidak bersedia menyebutkan nama pengusaha yang menikah di bawah tangan dengan Briptu Liniati. Namun, semenjak menikah secara tidak resmi, Briptu Liniati sudah tidak pernah masuk kerja 30 hari selama tiga berturut-turut.

Menurut Dwi Setiyadi, Briptu Liniati akan dipecat tidak dengan hormat (DTDH) secara in-absentia melalui sidang kode etik di Markas Polda Kalbar dalam waktu dekat.

Dua kesalahan Briptu Liniati, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan menikah di bawah dengan suami orang. Padahal, ketentuan menegaskan, anggota Polri tidak boleh melakukan praktik poligami atau poliandri, ujar Dwi Setiyadi.

Selain Briptu Liniati, ada dua personel Polda Kalbar yang segera diberhentikan tidak dengan hormat. Mereka adalah Komisaris Muklis dan Bripka Trisnanto. Muklis sudah 30 hari selama tiga kali berturut-turut tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas. Sementara itu, Trisnanto buron karena terlibat kasus narkoba.

Dwi Setiyadi mengatakan, secara keseluruhan periode 2012-2014 sebanyak 42 personel Polda Kalbar yang sudah dan segera dipecat karena berbagai tindak pelanggaran. Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah tidak masuk kerja 30 selama tiga kali berturut-turut.

Dari 42 orang, sebanyak 39 orang di antaranya sudah dipecat dan tiga lainnya sudah resmi dipecat. Tahun 2014 sembilan orang dipecat, sedangkan tahun 2013 sebanyak 22 orang, dan tahun 2012 delapan orang. o shc











Berita Lainnya
Sabtu, 04 April 2026
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026