Minggu, 31 Agustus 2014 09:15:35

Memalukan, Dua Anggota Polri Ditangkap Polisi Malaysia

Memalukan, Dua Anggota Polri Ditangkap Polisi Malaysia

Beritabatavia.com - Berita tentang Memalukan, Dua Anggota Polri Ditangkap Polisi Malaysia

Ditengah konflik antara Kapolri Jenderal Sutarman dengan anggota Kompolnas Prof Adrianus Meliala, terkuak kasus memalukan di tubuh Polri. Dikabarkan ...

Memalukan, Dua Anggota Polri Ditangkap Polisi Malaysia Ist.
Beritabatavia.com - Ditengah konflik antara Kapolri Jenderal Sutarman dengan anggota Kompolnas Prof Adrianus Meliala, terkuak kasus memalukan di tubuh Polri. Dikabarkan dua anggota Polda Kalbar satu diantaranya berpangkat AKBP dan seorang lainnya berpangkat Brigadir ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Kucing, Serawak. Kedua anggota Polri yang disebut terlibat kasus narkoba, menuai kritik pedas dari berbagai kalangan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane mengatakan, kasus dua anggota Polri yang ditangkap polisi Malaysia seharusnya membuat elit Polri malu dan mundur dari jabatannya. 

Harus ada elit Polri yang bertanggung jawab, minimal Kapolda Kalbar harus mundur dari jabatannya. Apalagi kedua anggota Polri itu ditangkap karena diduga terlibat shabu sebanyak 6 kg, kata Neta, dalam siaran persnya, Senin (1/9).

Menurutnya, kasus ini merupakan kelalaian pemimpin Polri dalam melakukan pengawasan. Sebab, kepergian dua anggota Polri AKBP IEP dan Brigadir H itu ke Malaysia harus ijin dan sepengetahuan atasan.
Tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri dengan cara selonong boy tanpa ijin atasan, apalagi yang pergi itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP, ujar Neta.

Hendaknya, Neta melanjutkan, kasus penangkapan dua anggota Polri itu menjadi momentum bagi pimpinan Polri untuk melakukan pengawasan dengan memperketat dan mencermati bawahannya, terutama yang bersentuhan dengan tugas-tugas di bidang narkoba. Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Atasan harus peduli dgn semua dinamika yang ada di jajarannya. Sangat naif, jika seorang Kapolda tidak tahu ada pamennya yang pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap polisi karena kasus narkoba.

Jika memang terbukti ditangkap karena kasus narkoba, Polri harus berjiwa besar melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia. Artinya, kedua anggota Polri itu bisa terkena hukum gantung sampai mati oleh pihak Malaysia.  Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati, ujarnya. O son
Berita Lainnya
Sabtu, 04 April 2026
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026