Beritabatavia.com -
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis untuk mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dari 10 menjadi 12 tahun. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, didakwa bersama-sama Boediono, mantan Gubernur BI dan mantan Wakil Presiden, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.
Putusan banding Budi Mulya sudah diucapkan tanggal 3 Desember 2014 dengan Hakim Ketua Widodo. Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta sekadar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun), ujar Kepala Humas PT DKI Jakarta M.Hatta, Senin (8/12).
‎
Hatta menjelaskan, PT DKI Jakarta hanya memperberat hukuman pidana penjara dari vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Budi selaku terdakwa terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. Yang lainnya tetap, katanya.
Lebih jauh, Hatta mengungkapkan, alasan PT DKI memperberat hukuman penjara Budi. Hal itu berkaitan dengan perbuatan Budi menyangkut kasus dugaan korupsi Bank Century dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, tapi juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan 16 Juli 2014, Budi selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan.
Dalam hal ini, Budi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.
Sebab, Budi yang diketahui mantan Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia itu dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu menyangkut penyalahgunaan wewenang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. o ndy