Jumat, 20 Februari 2015 16:27:58

JPS Desak BPK Audit Dana Hibah Pemprov DKI

JPS Desak BPK Audit Dana Hibah Pemprov DKI

Beritabatavia.com - Berita tentang JPS Desak BPK Audit Dana Hibah Pemprov DKI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jakarta didesak untuk melakukan audit penggunaan dana  hibah dari APBD Pemprov DKI 2014, yang mencapai ...

JPS Desak BPK Audit Dana Hibah Pemprov DKI Ist.
Beritabatavia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jakarta didesak untuk melakukan audit penggunaan dana  hibah dari APBD Pemprov DKI 2014, yang mencapai Rp 5 triliun. 

Audit harus dilakukan guna mengetahui pengelolaan dana hibah tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, BPK pernah berjanji akan memantau penyaluran dana hibah dalam APBD DKI Jakarta 2014 yang mencapai Rp5 triliun, kata Direktur Eksekutif  Jakarta Publik Service (JPS),Syaiful Jihad, di Jakarta, Kamis (19/2)

Dia menjelaskan, penerima dana hibah tahun 2014 antara lain Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta sebesar Rp300,12 miliar dan akan menerima kembali dana hibah pada tahun 2015 sebesar Rp239,51 miliar. Dewan Riset  Daerah (DRD) DKI Jakarta sebesar Rp3,5 miliar (2014) dan Rp4,5 miliar (2015), Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta Rp21,44 miliar (2014) dan Rp10 miliar (2015), Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) DKI Jakarta Rp19,21 miliar (2014) dan Rp17,48 miliar (2015), Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Rp10,1 miliar (2014) dan Rp11 miliar (2015), Pemkab
Bogor Rp12,3 miliar (2014) dan Rp67,4 miliar (2015), Pemkot Tangerang Rp2 miliar (2014) dan Rp100 miliar (2015), Pemkot Bekasi Rp3 miliar (2014) dan Rp98,14 miliar (2015), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Rp3,5 miliar (2014) dan Rp4 miliar (2015), Badan Cendana Bakti Jaya Rp3,6 miliar (2014) dan Rp4,56 miliar (2015), Yayasan Putera Bahagia Jaya Rp3 miliar (2014) dan Rp4 miliar (2015).

Dana hibah juga diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp6,81 miliar (2014) dan Rp6,81 miliar (2015), Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Rp6 miliar (2014) dan Rp27 miliar (2015), Yayasan Beasiswa Jakarta Rp20 miliar (2014) dan Rp20 miliar (2015), kata Syaiful.

Sebab, berdasarkan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari dana hibah, penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material terhadap penggunaannya.

Jadi penerima dana hibah menjadi objek pemeriksaan dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan dan pertanggungjawabannya, ujar Syaiful.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, BPK bersama Inspektorat DKI tengah mengaudit laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Pemprov DKI di 2014. Audit dilakukan untuk menguji ketepatan dalam penggunaan anggaran segenap aparatur Pemprov DKI.

Audit juga bertujuan menguji sejauh mana anggaran digunakan dengan konsep transparan
dan berorientasi pelayanan publik. Audit yang dilakukan selama 75 hari oleh 106 anggota BPK perwakilan DKI Jakarta itu mencakup seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). O son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022