Beritabatavia.com -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil paksa Suryadharma Ali. Sebab mantan Menteri Agama itu sudah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Hal tersebut dilakukan jika mantan Ketua Umum PPP itu kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Berdasarkan KUHAP jika seseorang tidak memenuhi panggilan selama tiga kali, maka dapat dipanggil paksa.
Jika panggilan kedua tetap tidak hadir dan tanpa keterangan, maka ada upaya lanjutan yang bisa ditempuh, bisa saja jemput paksa, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
SDA sudah tiga kali tak penuhi panggilan KPK. Namun, untuk yang pertama tidak dihitung karena kesalahan surat panggilan. SDA terhitung dua kali tak memenuhi panggilan.
Panggilan pertama pada 10 Februari 2015. dDia beralasan sedang dirawat di rumah sakit. Panggilan yang kedua pada Selasa 24 Februari 2015 karena sedang mengajukan gugatan praperadilan.
Dikonfirmasi apakah alasan praperadilan itu bisa menghentikan pemanngilan itu, Priharsa menepisnya. Karena itu penyidik akan memanggil lagi tersangka untuk dipriksa, ujar Priharsa.
Belum diketahui kapan penyidik akan menjadwalkan ulang pada SDA untuk dimintai keterangan. Priharsa belum mendapatkan informasi dari penyidik yang menangani perkara. Kalau itu yang tahu penyidik. Saya belum dapat informasi lagi, ujarnya. o ino