Beritabatavia.com -
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah, masing-masing, 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, kata Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto di Bandung, Rabu (15/4).
Kedua terdakwa yang kompak mengenakan batik dan kerudung berwarna merah marun menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Ade dihukum pidana penjara 8 tahun dan istrinya selama 7 tahun.
Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar dakwaan kedua, pasal 11 Undang-Undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dakwaan ketiga, pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Berdasarkan fakta di persidangan, Djoko menyatakan, Ade dan istrinya menerima hadiah secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Ade memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Karawang untuk menggantung permohonan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) atas nama PT Tatar Kertabumi, salah satu anak perusahaan PT Pesona Gerbang Karawang yang akan membangun proyek Super Blok.
Dalam proyek itu bakal ada hotel, pusat perbelanjaan, apartemen, ruko, serta perumahan yang bernama Karawang City Mall dengan lahan seluas 5,16 hektare di Jalan Kertabumi, Karawang.
Untuk membangun Karawang City Mall, pengembang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Direktur Utama PT Tatar Kertabumi, Rully R. Taufik Hidajat sudah mengajukan perizinan itu sejak tanggal 23 Januari 2013 silam namun SPPR tidak kunjung terbit.
Belakangan, Ade meminta komisi sebesar satu persen dari nilai investasi PT Tatar Kertabumi yang mencapai Rp 500 miliar. Selain itu, PT Tatar Kertabumi harus memberikan pekerjaan kepada Alina Putri Zahara alias Puput, anak para terdakwa dengan menggunakan PT Daya Boho Mandiri, perusahaan milik Gemsar Sihombing, rekan dekat Puput.
Aking Saputra, CEO PT Tatar Kertabumi merasa keberatan dengan permintaan Ade. Setelah bertemu dengan Gemsar, mereka menyepakati kalau PT Daya Boho Mandiri akhirnya mendapatkan proyek cut and fill dan galian pada lokasi proyek senilai kurang lebih Rp4,37 miliar. Namun, Rully masih belum berhasil mengurus SPPR atas nama perusahaannya.
Karena tidak kunjung selesai, Aking meminta bantuan Raden Dhiren untuk mengurusnya. Raden sempat menemui Ade Swara antara bulan Agustus hingga September 2013. Terdakwa Ade Swara menyatakan lokasi pembangunan proyek PT Tatar Kertabumi berada dalam lingkungan padat maka diharuskan membangun jembatan untuk mengurai kemacetan. Namun PT Tatar Kertabumi tetap tidak mau membangun jembatan karena bukan merupakan kewajibannya, ujar jaksa penuntut umum Yudi Kristiana.
Raden kemudian menghubungi Nurlatifah yang kebetulan merupakan temannya. Dia bertemu untuk menanyakan perizinan SPPR atas nama PT Tatar Kertabumi.
Karena bupati belum juga memberikan disposisi disetujui atau tidaknya SPPR tersebut, Nurlatifah meminta agar Raden menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar. Untuk sekelas Agung Podomoro, kecil jumlah segitu, ujar Nurlatifah seperti dibacakan oleh hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Akhirnya Aking menyiapkan uang sebesar USD424.349 seperti yang diminta Nurlatifah. Uang itu semula hendak diserahkan di rumah dinas bupati namun dibatalkan. Akhirnya Nurlatifah meminta bantuan saudaranya bernama Ali Hamidi untuk mengambil uang tersebut di kantor PT Pesona Gerbang Karawang pada tanggal 17 Juli 2014.
Setelah menerima uang tersebut, Ali menukarkannya dengan mata uang rupiah di PT Travel Kas International denganbantuan Budiman Roesady, karyawan di perusahaan tersebut. Saat mereka sedang makan malam di salah satu tempat makan, keduanya ditangkap penyidik KPK.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan sebagian kecil dari aset tanah dan bangunan kepada kedua terdakwa dan anaknya. Sementara itu puluhan aset lainnya dipertimbangkan untuk disita negara karena berasal dari uang hasil korupsi. Terkait uang dari PT Tatar Kertabumi yang nilainya setara Rp5 miliar akan disita oleh negara.
Djoko menyatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta adanya pencabutan hak remisi dari para terdakwa. Itu kewenangan eksekutif," kata Djoko. Terkait putusan hakim ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir. o spo