Jumat, 08 Mei 2015 10:28:19

IPW Apresiasi Kerja Bareskrim Bongkar Korupsi Besar

IPW Apresiasi Kerja Bareskrim Bongkar Korupsi Besar

Beritabatavia.com - Berita tentang IPW Apresiasi Kerja Bareskrim Bongkar Korupsi Besar

Indonesia Police Watch (IPW) mengakui Bareskrim Polri selangkah lebih maju dari aparat penegak hukum lainnya, seperti KPK dan Kejaksaan Agung ...

 IPW Apresiasi Kerja Bareskrim Bongkar Korupsi Besar Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengakui Bareskrim Polri selangkah lebih maju dari aparat penegak hukum lainnya, seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persoalan pemberantasan kasus korupsi besar yang selama ini belum terjamah oleh aparat penegak hukum manapun.
 
Banyaknya kasus korupsi besar yang diungkap Bareskrim akhir-akhir ini memang tidak terlepas dari keberadaan Kabareskrimnya Komjen Pol. Budi Waseso di tanah air yang disikat habis oleh Bareksrim mabes Polri. Dan banyak pihak berpendapat bahwa saat ini Bareskrim tampaknya selangkah lebih depan daripada penegakan hukum lainnya seperti KPK dan Kejagung. Dan ini kami apresiasi, kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jumat (8/5/2015).
 
Dia pun mengharapkan dalam posisi Bareskrim Polri yang sedang `On The Track` ini agar tetap terus dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan. Hal ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan motto mengayomi dan melayani masyarakat bisa terealisasikan, pasca konflik-konflik yang telah terjadi di Korps Bhayangkara beberapa waktu lalu.
 
Kondisi ini harus tetap dipertahankan agar Polri kian dipercaya masyarakat. Dan Polri juga diwajibkan harus bisa secepatnya berkoordinasi dengan ke Kejaksaan Agung ataupun KPK agar masyarakat tidak menuding Polri hanya gertak sambal dan membangun citra belaka dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum yang ada di Indonesia, tuntas Neta.

Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan korupsi yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan Satuan  Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengakibatkan kerugian negara USD 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

Korupsi itu terjadi karena, penjualan yang terjadi pada kurun waktu 2009-2010 itu dilakukan dengan penunjukan langsung yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang. Sehingga, proses ini dianggap menyalahi ketentuan sehingga menyalahi aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Juga menyalahi keputusan Kepala BP Migas No KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Tindakan ini melanggar ketentuan pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003.

Dengan bukti itu, Tipideksus Bareskrim melakukan penggeladahan di kantor SKK Migas, Selasa (5/5), juga sebelumnya mengobrak-abrik kantor PT. TPPI di Mid Plaza Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Jakarta, Rabu (06/05/2015) mengungkap hasil pemeriksaan intensif dan bukti yang sangat kuat, Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka inisialnya DH, sprint penyidikan dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditandatangani. o day


Berita Lainnya
Minggu, 11 Oktober 2026
Selasa, 06 Oktober 2026
Kamis, 01 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026
Senin, 28 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Jumat, 25 September 2026
Rabu, 23 September 2026
Senin, 21 September 2026
Kamis, 17 September 2026
Selasa, 15 September 2026