Beritabatavia.com -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan sangkaan baru. Sangkaan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Sangkaan baru pada SDA itu terkait dana operasional menteri (DOM) saat Suryadharma menjabat sebagai menteri agama. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk menekan DOM.
Bahkan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait sangkaan baru tersebut. SDA disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pria yang akrab disapa SDA itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. Dengan jeratan baru itu, SDA bakal didakwa tiga sangkaan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi tak menampik adanya pengembangan perkara dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Namun demikian, Johan berkelit dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait itu. Termasuk secara detail perkara baru yang menjerat Suryadharma itu.
Ada pengembangan perkara berkaitan dengan tersangka SDA. Saya belum dapat informasi detailnya. Itu yang saya harus konfirmasi dulu biar tidak salah, kata Johan.
Suryadharma Ali sebelumnya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHP. Penyidik dalam perkembangannya, juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun-2011. o ino