Senin, 22 Juni 2015 14:50:12

KPK Tak Hadir, Praperadilan Barnabas Suebu Ditunda

KPK Tak Hadir, Praperadilan Barnabas Suebu Ditunda

Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Tak Hadir, Praperadilan Barnabas Suebu Ditunda

Sidang gugatan praperadilan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN ...

KPK Tak Hadir, Praperadilan Barnabas Suebu Ditunda Ist.
Beritabatavia.com - Sidang gugatan praperadilan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN

Jaksel), ditunda. Penundaan ini diputuskan oleh Sihar Purba lantaran pihak KPK sebagai termohon tidak dapat menghadiri sidang praperadilan dengan alasan belum siap.     

Hakim Sihar mengatakan, kuasa hukum KPK telah meminta kepadanya untuk menunda sidang lewat surat yang diberikan seorang utusan. KPK tidak siap. Mereka sudah mengirimkan surat, ungkap hakim Sihar saat memimpin sidang penundaan di PN Jaksel, Senin (22/6) siang.     

Meski telah ditunda, hakim Sihar mengatakan belum dapat menentukan jadwal sidang perdana nantinya. Kepastian sidang perdana baru akan ditentukan setelah ada hakim pengganti yang nantinya menangani perkara ini menggantikan hakim Sihar yang telah mengajukan cuti beberapa hari ke depan. Sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, sebutnya.   

Barnabas menganggap KPK telah mengebiri haknya tanpa dasar jelas. Sidang perdana praperadilan Barnabas Suebu tersebut ditangani hakim tunggal Sihar H Purba, hari ini.  Kami mengajukan praperadilan karena KPK tidak profesional. Dalam menangani kasus kami, ada orang yang haknya dikebiri. Salah satunya, dua kali ditetapkan sebagai tersangka, ucap salah satu kuasa hukum Barnabas, Wahyudi.

Dilanjutkan, dua kali penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.dik-34/01/07/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Hal yang kedua tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut Sprindik Nomor Sprin.dik-09/01/03/2015 tertanggal 26 Maret 2015.

Tak hanya itu, lewat praperadilan ini, pihaknya juga mempersoalkan perintah perpanjangan penahanan terhadap Barnabas. Masalahnya, ini sudah tiga kali perpanjangan penahanan, ujar Wahyudi.

KPK menetapkan Barnabas sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan detail engineering design (DED) pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mebramo tahun anggaran 2009-2010. Kerugian negara dari proyek tersebut diduga mencapai Rp 35 miliar, dari total anggaran Rp 56 miliar.

Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, Barnabas kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua. Atas perbuatannya, Barnabas disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (uu) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. o day

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026