Beritabatavia.com -
Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu personel Polda Metro Jaya menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VS) yang berlokasi di Panin Tower, Jakarta Selatan.
Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus tersebut diduga kuat melibatkan oknum BPPN dan PT VS, selaku anak usaha Panin Group. Setelah menggeledah, penyidik menyita delapan CPU dan dokumen elektronik. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa karena sejumlah saksi yang dipanggil tidak kooperatif, kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin, Jumat (15/8).
Menurut dia, sejumlah saksi, termasuk pihak PT VS selama ini kerap mangkir dari pemeriksaan sehingga dikhawatirkan dapat menghambat penyidikan. Untuk kasus tersebut telah masuk penyidikan sejak April 2015 lalu. Namun, belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi, tambahnya.
Kasus tersebut bermula ketika PT Adistra Utama (AU) meminjam kredit ke bank pemerintah untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare (ha) dengan nilai Rp 469 miliar. Ketika terjadi krisis moneter, bank tersebut masuk dalam program penyehatan BPPN hingga akhirnya aset-aset yang terkait kredit macet dilelang termasuk utang PT AU.
PT VS kemudian membeli aset PT AU dengan nilai Rp 26 miliar. Namun, ketika PT AU ingin menebus aset ke PT VS dengan harga yang sama atas kredit yang dikeluarkan, PT VS justru mematok harga Rp 2,1 triliun. Tindakan itu akhirnya dilaporkan PT AU ke kejaksaan dengan tudingan adanya permainan dalam pembelian aset. o ndy