Beritabatavia.com -
Polsek Gunungputri, Bogor menetapkan Pelatih persija Jakatra, Benny Dolo (Bendol) dan dua punggawa lainnya, Leonard Tupamahu (LT) dan Salim Alaydrus (SA), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua penonton. Peristiwa itu terjadi saat pertandingan Persija dengan Persatuan Sepak Bola Angkatan Darat (PSAD).
Kapolsek Gunungputri Kompol Yogi Yusuf mengatakan, penetapan terhadap tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa saksi atas peristiwa tersebut. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah pelatih Persija, BD, dan dua pemain, yaitu LT dan SA. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, kami memiliki bukti kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Meski demikian, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan subyektif dan obyektif dalam hukum pidana, kata Yogi, Sabtu (8/7).
Menurut Yogi, ketiganya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Untuk sementara polisi belum akan memanggil lagi ketiga tersangka guna diperiksa kembali. o yud
Ditempat terpisah, Bendol membantah melakukan penganiayaan terhadap penonton pada pertandingan persahabatan tersebut. Meski demikian, dia mengaku sudah mengetahui bahwa dirinya dijadikan tersangka dalam kasus itu. Saya tidak melakukan hal itu. Namun, mudah-mudahan minggu ini ada pertemuan antara klub dan penonton yang diberitakan terkena aniaya, tandasnya. o yud