Beritabatavia.com -
Eks Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 31 Agustus 2015. Begitu tiba dengan mengenakan rompi jingga khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, ia disambut sahabat dekatnya di Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah. Mereka pun langsung berjabat tangan dan ciuman pipi.
Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan kehadirannya untuk memberi dukungan moral kepada sang sahabat. Beliau sebagai pengurus PPP yang kami yakini tidak bersalah. Kami merasa wajib memberi dukungan moral, ujar Djan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.
Selain rekan sesama politikus, Suryadharma didampingi pula oleh keluarganya. Lantai satu pengadilan Tipikor penuh tidak hanya oleh simpatisan Suryadharma Ali (SDA), namun juga simpatisan OC Kaligis yang juga menjalani sidang perdana hari ini. Uniknya, kedua terdakwa itu menggunakan jasa pengacara yang sama yaitu Humphrey Djemat.
Suryadharma akan menjalani sidang dakwaan atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam hal penunjukan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan Petugas Pendamping Amirul Hajj.
Selain itu, Surya juga dituding menyalahgunakan Dana Operasional Menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai ketentuan. Selama menjadi menteri pada 2010-2014, Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan salinan dokumen yang didapat Tempo, Penuntut Umum mempersiapkan dakwaan berlapis untuk Surya, dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU
Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dari aturan ini, Surya bisa dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. o day