Beritabatavia.com -
Pengadilan menghukum Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hasan Widjaja dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hasan terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp7 miliar.
Menyatakan terdakwa Hasan Widjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, kata Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Ibnu mengatakan sejak awal Hasan mengetahui PT BBJ yang akan mendirikan PT Indokliring diminta memberikan saham pada Syahrul. Hal ini dilakukan supaya izin usaha lembaga kliring berjangka segera keluar.
Hasan kemudian mendatangi Syahrul di kantornya untuk menego supaya permintaan saham dialihkan menjadi uang sejumlah Rp7 miliar. Terdakwa mengetahui, menyadari, dan menghendaki bahwa realisasi pemberian uang sejumlah Rp7 miliar oleh Moch Bihar Sakti Wibowo kepada Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Bappebti adalah atas permintaan dan perintah dari terdakwa, ujar Ibnu.
Usai Syahrul dijadikan tersangka oleh KPK, kata Hakim Ibnu, terdakwa dan Sherman Rana Krishna mengumpulkan uang Rp7 miliar. Uang digunakan untuk menutupi pemberian yang pernah diberikan pada Syahrul menggunakan rekening PT Indokliring.
Hasan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Dia diberatkan karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi. Yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan dalam keadaan sakit. Hasan tidak akan mengajukan banding putusan tersebut. Setelah kami berkonsultasi, kami tidak akan mengajukan banding, kata Tito, Kuasa Hukum Hasan. o day