Beritabatavia.com -
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane mensinyalir adanya praktek mafia perkara yang dilakukan seorang jenderal di Propam Mabes Polri. Jenderal tersebut disebutkan Neta, mengintervensi kasus hukum dan melindungi dua buronan yang sudah masuk dafar pencarian orang (DPO).
Neta menjelaskan pada 4 Juni 2015, Komjen Pol Budi Waseso yang saat itu menjabat sebagai kepala badan reserse kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri meminta Menteri Hukum dan HAM agar mencekal dua buronan Polres Jakarta Utara yakni Azhar Umar dan Azwar Umar. Pencekalan itu berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Jakarta Utara No: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015.
Kedua buronan DPO itu sempat ditahan Polres Jakarta Utara pada 27 November hingga 9 Desember 2014. Atas jaminan pengacara Aga Khan keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Tapi akhirnya keduanya melarikan diri hingga Polres Jakarta Utara mengeluarkan DPO.
Namun, kata Neta setelah Budi Waseso tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah dilindungi seorang jenderal di Propam Polri. Bahkan, jenderal tersebut melakukan intervensi terhadap perkara yang dilakukan kedua DPO, sehingga perkara yang sudah masuk P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut.
Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan pun diintervensi dengan cara ditekan oleh jendral tersebut. Jendral mengintervensi dengan masuk ke dalam materi perkara, paparnya.
Netta mengatakan berbagai laporan yang terkait kasus itu juga diintervensi karena gugatan yang diajukan bukan hanya pada satu perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Penyidik tidak boleh dipanggil atau diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun jika sedang menangani satu kasus dan hal seperti ini apalagi dilakukan oleh petinggi polri, tentunya harus dikecam, katanya.
Neta tidak menyebutkan siapa jenderal yang dimaksud, tapi menurutnya jenderal Propam itu sudah melampaui wewenangnya. Selama ini tugas Propam adalah memeriksa pelanggaran etika dan profesi yang dilakukan anggota Polri dan bukan memeriksa materi perkara," tegasnya. o day