Beritabatavia.com -
Terdakwa korupsi sistem administrasi badan hukum, Zulkarnaen Yunus, dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa juga minta hakim agar terdakwa dikenai denda Rp500 juta dan membayar kerugian negara Rp9 miliar.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu bersalah. Terdakwa dinilai bersalah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.
Jaksa bahkan menyebut Zulkarnaen melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan pihak lain. Antara lain, Yusril Ihza Mahendra yang menjabat Menteri Hukum dan HAM saat itu dan Yohanes Woworuntu selaku Direktur Utama PT SRD.
Zulkarnaen merupakan satu dari tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham yang menjadi tersangka korupsi sisminbakum. Akibat korupsi itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp420 miliar.
Sulistyowati, pengacara Zulkarnaen menganggap tuntutan Jaksa tak sesuai fakta di persidangan. Ia berdalih, kliennya bukan pencetus ide Sisminbakum dan hanya meneruskan kebijakan Dirjen Administrasi Hukum Umum sebelumnya. Yang bikin Pak Romli dan Pak Yusril, katanya. o yud