Jumat, 04 Maret 2016 09:45:14

Deponering Kasus Hukum Novel, AS, BW Harus Dilawan

Deponering Kasus Hukum Novel, AS, BW Harus Dilawan

Beritabatavia.com - Berita tentang Deponering Kasus Hukum Novel, AS, BW Harus Dilawan

Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) menilai, pasca era reformasi, di negeri ini yang berkuasa adalah civil society yang ...

Deponering Kasus Hukum Novel, AS, BW Harus Dilawan Ist.
Beritabatavia.com - Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) menilai, pasca era reformasi, di negeri ini yang berkuasa adalah civil society yang direpresentasikan oleh LSM-LSM .  Sayangnya, dengan mengatasnamakan rakyat LSM-LSM yang sarat kepentingan selalu melakukan upaya agar sesuai dengan keinginannya . Bahkan dalam kasus Novel, Abraham Samad (AS)dan Bambang Wijayanto (BW) mendesak Presiden untuk meng-intervensi Jaksa Agung dan Kapolri.

Wakil Ketua Umum ISPPI, Irjen (pur) Drs Sisno Adiwinoto M.M mengatakan, Kejaksaan men-deponering kasus hukum Novel, AS dan BW dengan syarat utama adalah demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang digunakan Kejaksaan itu menurut kriteria atau ukuran siapa? LSM ? atau nyanyian netizen di media sosial ?.

Tahu apa mereka tentang ke tiga kasus tersebut ?  Apa betul mereka paham dan mengerti atas substansi ke tiga kasus tersebut ? Seharusnya presiden tegak dan tunduk pada konstitusi serta hukum yang ada, bukan tegak dan tunduk pada tekanan civil society yang sarat dengan kepentingan, kata mantan Kapolda Sumsel ini.

Pihaknya meminta semua elemen dan para praktisi hukum yang masih ingin hukum ditegakkan di negeri untuk bersatu melakukan upaya perlawanan secara hukum, agar tidak lagi terjadi tindakan semena-mena apalagi hanya karena intervensi pihak-pihak yang tidak memahami masalahnya dengan utuh.

Menurutnya, kalau republik ini benar-benar negara berdasar atas hukum, semestinya hukum-lah yang supreme, tapi nyatanya hukum selalu sub-ordinate dan tunduk pada kekuasaan, sehingga negeri ini bukan lagi negara hukum (rechtsstaat) melainkan negara kekuasaan (machtstaat).

Irjen Sisno menjelaskan, ketika Komjen Budi Gunawan (BG)  ditetapkan sebagai calon Kapolri, sebagai simbol bagi Tri Brata, dijadikan tersangka, segera jajaran kepolisian menempuh jalur hukum lewat praperadilan melawan tindakan sewenang-wenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenapa Presiden berdiam diri dengan membiarkan proses hukum bergulir ?

Namun, ketika status tersangka Komjen BG sudah dinyatakan tidak sah oleh Putusan PN Jak-Sel, kenapa Komjen BG tidak dilantik jadi Kapolri? Begitu juga, ketika Komjen Budi Waseso (Buwas) selaku Kabareskrim dengan jajarannya melakukan gebrakan spetakuler dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi (khususnya kasus Pelindo) yang membangkitan spirit perwira-perwira muda kepolisian, kenapa kemudian Buwas dicopot dengan alasan gaduh ?

Kenapa kemudian ketika Novel, AS, dan BW yang nyata-nyata bikin gaduh malah kasusnya di deponir ? Lantas di mana letak equal threatment dan keadilan terhadap sesama penegak hukum ?, ujar lulusan AKPOL 1975 ini.

Sebagai warga negara yang tunduk pada hukum dan konstitusi, pilihan hukum yang bisa dan perlu ditempuh adalah mengajukan judicial review atas kewenangan deponeering Jaksa Agung dalam Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) ke PN Jaksel atau bisa juga gabungan keduanya, yaitu uji materi Undang-Undang Kejaksaan ke MK, dan atau ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jak-Sel atas tindakan Jakgung yang men-deponering kasus Novel, dan AS serta BW.

Semestinya, para si lemah korban kasus Novel, BW dan AS harus diberikan pendampingan dan perlindungan untuk maju ke MK, kalau menyerah akan lebih runyam kesemena-menaan oknum penguasa negara kita ini.

Kalau kita biarkan semua ini berlalu tanpa ada upaya mengembalikan pada aturan hukum yang benar. Maka, opini yang keliru tapi mengatasnamakan publik akan semakin menggerus pemuliaan profesi polisi dan kredibilitas Polri. Karena dianggap sebagai institusi yang sangat tidak profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas mulia untuk menegakan hukum tanpa diskriminasi serta perlindungan (si lemah) korban, pungkasnya. O son
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026