Beritabatavia.com -
Pasca dilaporkannya Jaksa Agung (Jagung) ke Bareskrim Polri oleh kelompok 18 terkait deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjanto. Kini, giliran delapan orang yang berprofesi advokad yang juga sebagai penegak hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ke delapan advokad masing-masing Alfons Loe Mau, Sisno Adiwinoto, Petrus Selestinus, Tommy Apriawan, Fauziya Novita, Serfasius S Manek, Giovani Sinulingga dan Amalia Triatma, akan mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung, pemerintah RI Cq Presiden Republik Indonesia, DPR RI Cq Ketua DPR RI serta Kapolri.
Menurut Sisno Adiwinoto, gugatan terhadap perbuatan melawan hukum oleh para tergugat didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Senin 18 April 2016.Dikatakan, gugatan itu terkait dengan deponering Jaksa Agung terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjanto yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kami yakin deponering yang dikeluarkan Jaksa Agung terhadap kasus AS dan BW adalah perbuatan melawan hukum, kata Sisno. Dikatakan, menurut ketentuan Pasal 1365 j.o. Pasal 1366 j.o Pasal 1367 KUH Perdata Indonesia jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Ajaran/Doktrin para ahli hukum dapat diuraikan perbuatan melawan hukum adalah, adanya perbuatan (onrechtmatig), adanya kerugian (Schadel), dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat serta kerugian disebabkan kesalahan (Schuld).
Sisno menjelaskan, para penggugat adalah merupakan satu kesatuan dari warga negara Indonesia. Gugatan yang diajukan untuk membantu pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR RI untuk penegakan hukum, kepastian hukum, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta memberantas tindakan abuse of power seperti yang dilakukan Jaksa Agung.
Sedangkan tergugat adalah ujung tombak dari Instansi Penegak Hukum yang mewakili Negara sebagai eksekutor dalam perannya sebagai Penegak Hukum adalah sebuah Lembaga Negara yang sangat strategis dalam melakukan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Jo.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tugas dan wewenang antara lain untuk melakukan Penuntutan, melaksanakan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan putusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Sebelumnya, tergugat telah menyatakan berkas perkara atas nama para tersangka lengkap (P21). Tetapi belakangan tergugat mendeponering perkara tersebut. Akibatnya, menciptakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan penegakan hukum. Sisno berharap, gugatan yang diajukan diterima oleh hakim PN Jaksel. O son