Senin, 16 Mei 2016 16:50:39

Menangis, Dewie Limpo Dituntut 9 Tahun Penjara

Menangis, Dewie Limpo Dituntut 9 Tahun Penjara

Beritabatavia.com - Berita tentang Menangis, Dewie Limpo Dituntut 9 Tahun Penjara

Dewie Yasin Limpo menangis setelah dituntut pidana 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan ...

 Menangis, Dewie Limpo Dituntut 9 Tahun Penjara Ist.
Beritabatavia.com -
Dewie Yasin Limpo menangis setelah dituntut pidana 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dirinya sebagai anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura terbukti menerima suap sebesar 177.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,7 miliar.

Kalau pun saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi pada akhirnya saya diberikan tuntutan seberat ini. Saya kira terlalu berat. Sangat tidak adil rasanya. Saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi saya harus dipenjara seperti in. Tetapi, saya ikhlas, kata Dewie sambil menangis seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5).

Dewie bersikeras kalau dirinya tidak menerima suap sebagaimana yang didakwakan hingga dituntut jaksa KPK. Dirinya bakal menyiapkan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada sidang selanjutnya. Yang jelas, saya tidak merugikan negara. Saya tidak korupsi dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat, katanya.

Atas tuntutan jaksa ini, Dewi mengaku akan segera menyiapkan pembelaan (pledoi). Dia bersikeras tuntutan jaksa tidak adil dengan perbuatan yang dilakukan. Nanti dipikirin lagi ya pembelaannya, saya kira apa ya, saya diberikan tuntutan seberat ini, saya kira terlalu berat ya, sangat enggak adil rasanya, tegasnya.

Dewie selaku terdakwa I bersama-sama staf ahlinya, Bambang Wahyuhadi selaku terdakwa II, dituntut 9 tahun pidana penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan Dirut PT Bumi Abadi Cendrawasih Setyadi Yusuf. Suap yang diduga diterimanya terkait dengan proyek listrik di Kabupaten Deiyai. Selain pidana 9 tahun, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 300 juta. Khusus untuk Dewie, jaksa KPK juga menuntut agar hak politik yang bersangkutan untuk memilih dan dipilih dicabut selama 3 tahun.

Jaksa KPK menganggap sikap Dewie yang aktif mengadakan pertemuan untuk membahas suap dengan kapasitasnya selaku anggota DPR telah menyakiti hati rakyat. Sikap tersebut dinilai jaksa sebagai faktor pemberat dalam menjatuhkan tuntutan.

Hal pemberat lainnya adalah Dewie bersama Bambang memperburuk citra DPR, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menunjukan sikap menyesal. Sedangkan, hal yang meringankan Dewie dan Bambang adalah keduanya belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama proses sidang. Kami menuntut hakim agar memutuskan, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti melalukan korupsi bersama-sama, kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan Jaksa, Dewie berjanji memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu. Sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.

Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. o eee



Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026