Beritabatavia.com -
Kanitreskrim Polsek Bandung Kidul, AKP Darius Elimnafe SH, ditangkap tim gabungan Subbidpaminal Bidpropam dan Subidprovos Bid Propam Polda Jabar karena diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 1,050 miliar. Korbannya Tommy Senjaya, tersangka kasus penganiayaan yang diajanjikan tidak ditahan. Paman Tommy pun memenuhi dengan harapan agar Tommy tidak ditahan.
Jumlahnya Rp 1,050 miliar ini dalam perkara penganiayaan (yang ditangani AKP DE) untuk proses penangguhan (korban). Jadi AKP DE menyalahgunakan wewenang berupa melakukan pemerasan terhadap tersangka atas nama Tomi, kata Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito di Bandung, Kamis (20/10).
Kejadian itu berwaal pada Selasa 18 Oktober 2016, sekitar pukul 14.00 WIB, Subag Yanduan Bid Propam Polda Jabar menerima Laporan atas nama pelapor Tommy Senjaya bahwa mengaku diperas oleh AKP Darius Elimanafe, S.H Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung dan telah menyerahkan uang penangguhan penahanan sebesar Rp. 1.050 miliar.
Awal mula kejadian berawal saat Tomi dan Pramandani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/198/X/2016/JBR/Restabes Bdg/Sektor Bdg Kidul tanggal 5 Oktober 2016 atas nama pelapor Tan Kwie Oensantoso dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Tomi dan Pramandani pada 6 Oktober 2016. Tommy pun ditahan dan saat melakukan pemeriksaan terhadap Tomi, AKP Darius Elimanafe mengatakan kalau mau saya bantu meminta Toyota Fortuner VRZ. Namun saat itu Tomi tidak menjawab.
Kamis 6 Oktober 2016, pukul 09.00 WIB, paman Tomi bernama Candra datang ke Polsek dan memberitahukan bahwa AKP Darius Elimanfe meminta uang sebesar Rp.1,2 Milyar jika Tomi ingin keluar. Setelah negosiasi akhirnya paman korban Candra hanya diminta Rp. 1.050 miliar.
Sore hari sekira pukul 16.30 WIB, Candra) dan AKP Darius Elimanafe berangkat kerumah makan Wajan di Komplek Batununggal Kota Bandung untuk bertemu dengan Yongki (Kakak Tomi) yang sudah menyiapkan uang seseuai kesepakatan yaitu sebesar Rp. 1.050 miliar. Setelah bertemu AKP Darius Elimanafe menyuruh Yongki memasukan uang tersebut kedalam bagasi mobil AKP Darius Elimanafe;
Menurut pengakuan AKP Darius Elimanafe betul telah menerima uang dari keluarga korban sebesar Rp.250.000.000,- dan uang tersebut sebagian sudah dibagikan kepada dengan rincian sebagai berikut: Kapolsek sebesar Rp.50.000.000, Wakapolsek sebesar Rp.12.500.000, Penyidik yang menangani sebesar Rp.35.000.000, timsus sebesar Rp. 7.000.000,
para Kanit dan Paniit (Sabhara, Intelkam, Binmas, Provos dan Lalu lintas) masing-masing Rp.500.000,-
Barang bukti yang diamankan berupa: uang sebesar Rp.152.650.000,- diamankan diruangan AKP Darius Elimanafe, uang tunau sebesar Rp.49.200.000,- dimanakan dari Kapolsek Bandung Kidul Kompol Wasikin, uang sebesar Rp. 12.000.000,- diamankan dari Wakapolsek Bandung Kidul AKP Sehingga jumlah total uang yang diamankan sebesar Rp. 213.850.000,-
Pelakunya sudah ditangkap dan diperiksa sekarang. Kita masih telusuri. Apakah sisa uang untuk dibelikan mobil atau ditambah mobil, tambah Kapolda. o day