Kamis, 26 Agustus 2010 15:44:09

KBRI Malaysia Dampingi Proses Hukum WNI

KBRI Malaysia Dampingi Proses Hukum WNI

Beritabatavia.com - Berita tentang KBRI Malaysia Dampingi Proses Hukum WNI

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia akan melakukan pendampingan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat persoalan hukum ...

KBRI Malaysia Dampingi Proses Hukum WNI Ist.
Beritabatavia.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia akan melakukan pendampingan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat persoalan hukum di Malaysia. Pendamping dinilai sebagai langkah terpenting disamping upaya diplomasi yang ditempuh.

Janji tersebut disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da’i Bachtiar usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/08) malam.

Pihaknya memastikan akan selalu berusaha melakukan itu.Yang akan kita lakukan sementara adalah pendampingan dalam proses hukum hingga selesai, tentunya selain langkah diplomasi, kata Da’i.

Menurut Da'i, pendampingan sangat penting dan merupakan kewajiban dari perwakilan masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia. Dikatakan, KBRI berkewajiban penuh melindungi warga Indonesia dengan prinsip kepedulian dan keberpihakan.

Kepedulian artinya sekecil apapun persoalannya kita harus peduli dan keberpihakan artinya berpihak walaupun apa yang dilakukannya salah secara undang-undang, ya kita tetap berpihak pada dia, itu prinsip yang kita pegang, jelasnya.

Pendampingan itu, lanjutnya tak terkecuali untuk narapidana yang telah diputus hukuman mati sampai saat mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Tinggi  Malaysia. Termasuk untuk kasus 70 WNI yang akan terkena hukuman mati, Bachtiar mengaku siap memperjuangkannya.

Kalau hukuman matikan sudah sampai tahap kasasi, apabila kasasi ditolak maka sesuai hukum di sana yang bersangkutan harus minta ampun dengan membuat surat pribadi. Tapi itupun kalau upaya hukumnya telah berakhir, imbuhnya.

Diterangkan Da’i pula, setelah membuat surat pengampunan, KBRI akan mencoba memperkuatnya sebelum surat itu akhirnya dibawa ke Sultan atau Raja. Kalau lokus delicti-nya di kesultanan negara bagian, maka yang berhak berikan ampunan adalah sultan, tapi kalau di wilayah persekutuan atau federal itu adalah agung (yang memberikan pengampunan), papar dia.

Dai mengaku KBRI selalu bisa segera tanggap menyelesaikan permasalahan yang menimpa WNI di Malaysia. Namun terkadang kendalanya, KBRI suka terlambat mendapat informasi jika terjadi penahahan WNI oleh polisi Malaysia.

Maka dari itu, kita selalu melakukan upaya-upaya supaya kita tetap bisa bertemu dengan mereka (para WNI yang ditahan), tapi kendalanya kadang begini, misalnya ada warga kita ditangkap tetapi polisi Malaysia tidak menginformasikan pada kita, keluhnya.

Berjalan Lamban

Diceritakan Da’i pula, proses hukum di Malaysia berjalan dengan lamban. Selain lambat dalam memberikan putusan, pada proses persidangan juga terkadang jarak antara satu sidang ke sidang lanjutan itu tenggang waktunya sangat lama.

Kalau menunda sidang bukan seminggu tapi bisa sebulan. Tetapi itulah proses hukum di sana, jelas dia.

Lambannya proses hukum dikarenakan hakim di Malaysia membuat keputusan sendiri. Bahkan secara teknis hakim di sana itu, kalau buat keputusan itu membuat sendiri (tidak dikerjakan asisten), imbuhnya.

Karena itu prosedur yang berlaku, sebagai negara tamu tidak berhak meminta sebuah kasus agar diproses secara cepat. Karena terkait hukum suatu negera itu hal yang tidak bisa diintervensi.  Siapapun tidak ada yang mau diintervensi proses hukumnya, kita harus hargai proses hukum di negara lain, tandas dia. o pic/nor

Berita Lainnya
Jumat, 15 Mei 2026
Jumat, 15 Mei 2026
Selasa, 12 Mei 2026
Minggu, 10 Mei 2026
Jumat, 08 Mei 2026
Kamis, 07 Mei 2026
Kamis, 07 Mei 2026
Selasa, 05 Mei 2026
Jumat, 01 Mei 2026
Jumat, 01 Mei 2026
Selasa, 28 April 2026
Selasa, 28 April 2026