Beritabatavia.com -
Presiden SBY tak akan rela satu nyawapun dari warga negeri ini, dieksekusi mati di negeri orang, kata Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief.
Menurutnya, sejak awal pemerintahan, Presiden SBY sudah menunjukkan komitmen untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia yang terancam hukuman mati. Bahkan hingga priode ini sudah 19 orang warga negara Indonesia yang terjerat berbagai kasus di Malaysia, sekarang sudah bebas dari tiang gantungan. Sehingga para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sedang berada di Malaysia tidak perlu ragu.
Tahun 2005, TKI atas nama Suhaidi bin Asnawi divonis mati. Presiden SBY terbang ke Malaysia bertemu PM Badawi. Alhasil, Suhaidi bebas bahkan langsung bisa dibawa pulang, ungkap Andi Arief, Jumat (27/8)
Dikatakan, membebaskan TKI dari vonis hukuman mati, bukan pekerjaan mudah. Itu terlihat dari kasus Zuhaedi alias Adi Bin Asnawi. Selama kurang lebih 8 tahun (Agustus 2002 hingga Januari 2010), proses pembebasan itu dilakukan.
Adi adalah TKI yang bekerja di Malaysia sejak tahun 1996 pada Acin di Teluk Langsa Port Dicson Negeri Sembilan Malaysia. Atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan majikannya (Acin). Adi dijebloskan di Blok Abadi I Penjara Sungai Buloh Selangor Darul Ehsan Malaysia, sejak 2002. Sejak saat itu nasib Adi tergantung pada Pemerintah Malaysia karena Pemerintah RI sama sekali tidak mengetahui tentang kasus yang dialami Adi.
Dua tahun lebih Adi berada dalam penjara negeri orang untuk menunggu hukuman gantung tanpa diketahui sanak keluarganya. Yang lebih ironis adalah bahwa tidak hanya keluarga Adi yang tidak mengetahui mengenai seluk beluk hukuman gantung yang dihadapi Adi.
Selama itu, KBRI Kuala Lumpur tidak mengetahui kasus yang menimpa buruh migran tersebut. Akibatnya, Adi menjalani proses hukum tanpa pendampingan pengacara yang berkualitas. ''Waktu itu hidup seperti di neraka. Saya sudah kenyang disiksa dan dipukuli penjaga penjara,'' tuturnya.
bersambung