Minggu, 18 Juni 2017 14:14:06

Hati-hati, Mie Samyang U-Dong & Kimchi Mengandung Babi

Hati-hati, Mie Samyang U-Dong & Kimchi Mengandung Babi

Beritabatavia.com - Berita tentang Hati-hati, Mie Samyang U-Dong & Kimchi Mengandung Babi

Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menarik sejumlah produk mi instan asal Korea yang mengandung babi. Produk tersebut di bawah nama dagang ...

Hati-hati,  Mie Samyang U-Dong & Kimchi Mengandung Babi Ist.
Beritabatavia.com - Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menarik sejumlah produk mi instan asal Korea yang mengandung babi. Produk tersebut di bawah nama dagang Samyang: mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi, kemudian di bawah nama dagang Nongshim: Mi instan Shim Ramyun Black, serta Ottogi: Mi Instan Yeul Ramen. Dan keseluruh produk tersebut diimpor melalui PT. Koin Bumi.

Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi, tulis pernyataan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (18/6).

BPOM menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016 bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus. Itu berupa tulisan ‘Mengandung Babi’ dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Pihak importir juga disebutkan tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM turut menginstruksikan Balai Besar ataun Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tapi tidak mencantumkan peringatan Mengandung Babi.

Badan POM juga menyatakan mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu Cek KLIK. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM, tulis pernyataan BPOM.  o rls
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 18 Maret 2026
Rabu, 11 Maret 2026
Rabu, 04 Maret 2026
Rabu, 04 Maret 2026
Jumat, 27 Februari 2026
Selasa, 24 Februari 2026
Kamis, 19 Februari 2026
Kamis, 19 Februari 2026
Jumat, 13 Februari 2026
Kamis, 29 Januari 2026
Selasa, 27 Januari 2026
Kamis, 11 Desember 2025