Beritabatavia.com -
Pemerintah DKI Jakarta tetap akan mematuhi segala putusan majelis hakim terkait perintah penutupan Budha Bar. Berdasarkan sidang, majelis hakim remi menutup resotoran itu.
Prinsipnya kita akan mentaati keputusan yang sudah bersifat tetap, ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Arie Budiman, Kamis 2 Sedptember 2010.
Mengenai langkah hukum yang masih berjalan akan diserahkan kepada Pemerintah DKI. Proses lebih lanjut akan ditangani Biro Hukum DKI, ujar Arie.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang mengatakan akan mematuhi jika itu sudah menjadi putusan tetap.
Kalau itu sudah menjadi keputusan tetap, akan kami laksanakan. Pengelola juga sudah dalam proses menyesuaikan usahanya, ujar Fauzi Bowo di Balaikota.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin mengabulkan permohonan keberatan Forum Anti Budha Bar (FABB) yang mengajukan gugatan terkait dengan penggunaan kata Budha untuk nama sebuah restoran.
Perusahaan yang digugat adalah PT Nireta Vista Creative sebagai tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat II, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tergugat III
Ketua Majelis Hakim, FX Jiwo Santoso dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, menyatakan meski telah mendapat izin dari Pemda Jakarta, namun penggunaan nama Buddha sebagai simbol suatu agama serta peletakan berbagai patung Budha serta simbol Budha lainnya dalam restoran tersebut telah melanggar norma kesusilaan.
Pemilik Budha Bar dijerat menggunakan pasal 5 Undang-Undang Merk, pasal 1365 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum, dan pasal 1 ayat 13 keputusan Gubernur tahun 94, serta pasal 6 huruf a tentang pariwisata.
o vvn/nor