Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nurhayati Ali Assegaf sebagai saksi kasus e-KTP atas tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka. Bagi Politisi Partai Demokrat ini, baru pertama kali dipanggil KPK menjadi saksi terkait penyidikan e-KTP.
Juru Bicara KPK Feri Diansyah mengatakan, hari ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Irvanto dan Made Oka. Dari tujuh saksi itu, salah satunya tercantum nama Nurhayati Asegaf. Teguh Juwarno, Markus Nari, Miryam S Haryani, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsuddin, Nurhayati Assegaf, Chaeruman Harahap, ucapnya, Selasa (5/6/2018).
Febri melanjutkan, sejumlah saksi tersebut dibutuhkan keterangannya untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana e-KTP pada sejumlah pihak.
Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait e-KTP pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan, tandasnya.
Sekedar informasi, nama Nurhayati mencuat dalam kasus Irvanto yang menjadi saksi dalam sidang e-KTP atas terdakwa Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang itu, Irvanto menyebut jika politisi Partai Demokrat tersebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP. 0 PKO