Beritabatavia.com -
Terdakawa Alif Kuncoro, pemberi suap Harley Davidson kepada Komisais Polisi Arafat Enanie, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9). Selain harus menjalani hukuman penjara, Alif juga diharuskan membayar denda Rp50 juta.
Vonis dan denda tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty mengungkapkan, Alif terbukti secara sah dan menyakinkan memberi suap berupa sebuah sepeda motor Harley Davidson tipe ultra klasik senilai Rp410 juta rupiah kepada KompolArafat Enanie. Pemberian sepeda motor berkapastias mesin 1584 cc tersebut dilakukan agar Kompol Arafat tidak menjadikan Alif dan adiknya, Imam C Maliki, sebagai tersangka dalam kasus Gayus Tambunan.
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan danĀ denda sebesar Rp50 juta, kata Mien Trisnawaty.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, kata Mien terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum serta berlaku sopan selama persidangan.
Terhadap vonis tersebut, Alif tidak berkomentar banyak. Pria yang menggunakan kemeja batik coklat ini bergegas ke mobil tahanan untuk menyelesaikan sisa tahanan.
o nor