Beritabatavia.com -
Sebanyak 21 Perusahaan Oto (PO) bus melakukan pelanggaran tarif selama musim Lebaran 2010. Atas pelanggaran tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan teguran kepada para pemilik P0.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kementerian Perhubungan di Jabodetabek, ada 21 PO bus dengan 57 kendaraan yang melakukan pelanggaran tarif batas atas dan batas bawah, kata Menteri Perhubungan, Freddy Numberi dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Senin (20/9).
Data ini berdasarkan pemantaaun Kemenhub di 19 terminal di beberapa kota. Terminal tersebut yakni Pulogadung, Rawamangun, Tanjung Priok, Bekasi, Lebak Bulus, Tangerang, Kalideres, Grogol, Kampung Rambutan, Bandung, Tasikmalaya, Purwokerta, Pekalongan, Cirebon, Tegal, Solo, Yogyakarta, Merak dan Lampung.
Menurut Direktur Lalu Lintas Angkutan Ditjen Perhubungan Darat Kemhub, Sudirman Lambali, jumlah PO yang melanggar tarif tahun ini berkurang dari tahun lalu. Pada tahun 2009, data dan temuan awal PO bus yang melakukan pelanggaran tarif mencapai 43 PO dengan 114 kendaraan.
Tapi setelah di klarifikasi yang terbukti ada 20 PO dengan jumlah kendaraan 32, ujar Sudirman.
Terhadap PO bus yang melakukan pelanggaran, Kemenhub akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biasanya kita bekukan 1 sampai 6 minggu. Hingga saat ini belum ada izin PO Bus yang dicabut, ucap Sudirman.
Sudirman menjelaskan, pelanggaran seringkali dilakukan oleh bus antar pulau. Namun secara umum, pelanggaran yang dilakukan oleh bus daerah dan di dalam kota hampir sama.
o nor