Selasa, 28 September 2010 12:18:39

Sidang Gugatan Terhadap Kwik Kian Gie Kembali Digelar

Sidang Gugatan Terhadap Kwik Kian Gie Kembali Digelar

Beritabatavia.com - Berita tentang Sidang Gugatan Terhadap Kwik Kian Gie Kembali Digelar

Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap mantan Menteri Koordinator Perekonomian era mantan Presiden Megawati, Kwik Kian Gie akan digelar di ...

Sidang Gugatan Terhadap Kwik Kian Gie Kembali Digelar Ist.
Beritabatavia.com - Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap mantan Menteri Koordinator Perekonomian era mantan Presiden Megawati, Kwik Kian Gie akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/9).

Kwik Kian Gie dituntut oleh Evi, seorang dosen Institut Bisnis & Informatika (IBII) yang tidak terima dirinya dipecat secara sepihak enam bulan lalu. Saat itu, Kwik menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan IBII. Iya sidangnya hari ini sekitar jam 11 atau 12 siang, kata Kuasa Hukum Evi, Mulyono, Selasa (28/9).

Agenda sidang yang akan digelar tersebut, lanjutnya, adalah upaya mediasi perdamaian antara kliennya sebagai pihak penggugat dengan pihak tergugat yakni Kwik Kian Gie. Hari ini akan dipertemukan dulu kedua belah pihak, ujarnya. Namun, Mulyono memperkirakan siang ini Kwik Kian Gie hanya akan diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya.

Dalam gugatannya, Evi melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi senilai Rp3 Miliar lebih kepada Kwik Kian Gie karena telah diberhentikan secara sepihak. Menurut Mulyono, kasus bermula saat kliennya dianggap menghasut mahasiswa dan serikat pekerja untuk menolak rektor IBII yang baru.

Kejadiannya sekitar 6 bulan lalu. Seharusnya kan itu tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk memecat. Itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, ujarnya.

Setelah PHK tersebut, lanjutnya, kliennya bersama 9 dosen IBII lainnya yang juga terkena PHK melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat. Lalu LBH dan Depnaker mengeluarkan surat ketentuan rekomendasi yang meminta pihak IBII memberi uang perpisahan sebesar Rp 124 juta dan meminta para dosen untuk bisa kembali bekerja. Tapi tidak ditanggapi oleh Kwik Kian Gie.

Menurut Mulyono, selama 6 bulan sejak dipecat kliennya tidak menerima uang sepeser pun. Karena itu, pihaknya menggugat Kwik Kian Gie yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan dengan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. o tnr/nor
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026