Beritabatavia.com -
Mahkamah Agung (MA) menolak atau tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) jaksa terkait kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samat Rianto dan Chandra M Hamzah. Penolakan dilakukan karena MA tidak berwenang menangangi PK tersebut. Dengan demikian Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Bibit-Chandra tidak sah.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, NUrhadi, kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/10).
Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil. Sesuai dg UU No 5/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan, kata Nurhadi.
Putusan tersebut diambil Kamis (7/9) dengan ketua Imron Anwari dan hakim anggota Komariah Sapar Jaya dan Mugiiharjo dengan nomor perkara 152 PK/ Pid./ 2010. Artinya, silakan tafsirkan sendiri, tegasnya.
Pernyataan ini berbeda dengan yang masih tertera dalam situs MA. Dalam putusan perkara kasus tersebut, tertulis masih dalam pembahasan tim hakim.
Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard, yakni putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima. NO dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.
Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.
Namun PK tersebut sempat molor, karena hampir 3 bulan MA belum menerima memori PK yang diajukan Kejagung. Hingga kemudian, MA memutuskan menolak PK Jaksa. Ini berarti juga menguatkan putusan hakim PN Jaksel yang memenangkan Anggodo. o dtc/nor