Beritabatavia.com -
Pascaputusan Mahkamah Agung (MA), kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, meminta Kejaksaan untuk segera melalukan eksekusi terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Bibit-Chandra, kata Bonaran, harus ditahan agar proses hukum berjalan.
Kejaksaan harus menahan Bibit dan Chandra. Jangan mentang-mentang mereka pimpinan KPK diperlakukan istimewa. Keputusan MA sudah membuktikan tidak ada diksriminasi dan kejakasaan harus menahan mereka atas dugaan penyalah gunaan wewenang dan pemerasan, ungkap Bonaran.
Selain meminta Bibit-Chandra ditahan, Bonaran juga meminta kejaksaan agar kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.
Seperti diberitakan, majelis hakim di MA dalam putusannya tidak dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dalam pertimbangan MA, permohonan Peninjauan Kembali Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formil sesuai Undang-undang Nomor 5 tentang MA dalam pasal 45 huruf ayat 1.
Pada aturan tersebut dinyatakan, pengajuan PK tidak dapat diajukan melalui tahapan pra peradilan, sehingga putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi adalah putusan inkrah dan tetap.
Karena putusan ini, maka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan Bibit-Chadra harus tetap disidangkan di Pengadilan. SKP2 yang dikeluarkan Kejaksaan sebelumnya juga dinyatakan gugur. o kcm/nor