Rabu, 13 Oktober 2010 13:24:46

Polda Metro Ungkap Jaringan Heroin Pakistan-Malaysia

Polda Metro Ungkap Jaringan Heroin Pakistan-Malaysia

Beritabatavia.com - Berita tentang Polda Metro Ungkap Jaringan Heroin Pakistan-Malaysia

Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis heroin senilai Rp 4,5 miliar. Lima ersangka diamankan dalam kasus ...

Polda Metro Ungkap Jaringan Heroin Pakistan-Malaysia Ist.
Beritabatavia.com - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis heroin senilai Rp 4,5 miliar. Lima ersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Analis Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yudha mengatakan, para tersangka terkait jaringan internasional. Para tersangka merupakan jaringan Pakistan-Malaysia-Indonesia, kata Gembong, Rabu (13/10).

Pengungkapan kasus ini berawal dengan ditangkapnya anggota sindikat bernama Yuli Anggraini alias Yuli (26) dan Darmansyah alias Anca (29) di Pusat Grosir Cililian (PGC), Jakarta Timur pada 28 September 2010 lalu. Dari kedua tersangka, disita barang bukti 575 gram heroin dan 86 gram shabu.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang bernama Samuel yang berada di LP Nusakambangan. Dan berdasarkan keterangannya pula bahwa Samuel ada hubungannya dengan 'Kapten', sebutan bagi anggota sindikat Heroin Pakistan - Malaysia - Indonesia.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada tanggal 8 Oktober 2010, petugas memperoleh informasi bahwa jaringan para tersangka akan melakukan transaksi di Jalan Kalibata III Pasar Minggu Jakarta Selatan, sekira pukul 17.00 WIB.

Petugas kemudian meluncur ke lokasi tersebut dan petugas berhasil membekuk Edi Mulyadi, 40 tahun. Dari pengakuan tersangka Edi Mulyadi, selanjutnya petugas berhasil membekuk tersangka lainnya yaitu Tedi Setiawan Arianto (31), di rumah kontrakannya di Jalan Batu 1 Gang Arab Komplek 9 No. 9J kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rencana tindak lanjut penanganan kasus ini, penyidik akan meminta keterangan ke LP Nusakambanagn untuk mengungkap tuntas jaringan-jaringan sindikat narkoba dalam negeri maupun internasional yang terkait dengan kasus ini, ujar Gembong.

Kini, para tersangka diamankan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. o dtc/nor

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026