Rabu, 13 Oktober 2010 17:18:27

UMP Jakarta Harus Direvisi

UMP Jakarta Harus Direvisi

Beritabatavia.com - Berita tentang UMP Jakarta Harus Direvisi

Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2010 sebesar Rp 1.118.009 dinilai DPRD DKI harus ditinjau ulang kembali. Sebab, selain tergolong rendah ...

UMP Jakarta Harus Direvisi Ist.
Beritabatavia.com - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2010 sebesar Rp 1.118.009 dinilai DPRD DKI harus ditinjau ulang kembali. Sebab, selain tergolong rendah dan tidak layak, uang sebesar itu tidak sesuai standar hidup kebutuhan minimum di ibu kota. Untuk itu, DPRD DKI Jakarta mendesak agar UMP yang diperoleh tenaga kerja di ibukota harus lebih tinggi dari yang telah ditetapkan saat ini.
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS, Nasrullah, mengatakan, jika melihat kondisi saat ini, UMP di DKI Jakarta perlu ditinjau kembali, karena kebutuhan hidup di kota besar seperti Jakarta terus meningkat. Ia memperkirakan kebutuhan hidup per hari sekitar Rp 30 ribu, sehingga jika dalam satu bulan minimal seorang tenaga kerja bisa mengantongi Rp 1,5 juta. Namun, itu pun hanya cukup untuk biaya hidup satu orang.
Lain lagi jika seorang pekerja itu sudah berkeluarga. Karena dia harus mencukupi anggota keluarganya, maka pendapatan yang diterimanya juga harus meningkat. Sedangkan UMP saat ini hanya cukup untuk satu orang, kata Nasrullah, saat talk show DPRD DKI dengan warga bertema Mengatasi Kondisi Ketenagakerjaan Masyarakat DKI Jakarta di Taman Ayodya, Jakarta Selatan, Rabu (13/10).
Namun, tambah Nasrullah, pihaknya juga tidak dapat memaksa perusahaan untuk menaikkan UMP tersebut. Sebab standar setiap perusahaan berbeda-beda. Untuk itu pihaknya menyarankan agar ada pengkategorian perusahan. Kasihan juga jika perusahaan baru standarnya sama dengan perusahaan yang sudah mapan, nantinya malah tidak berkembang. Jadi harus dikategorikan seperti perusahaan mapan, sedang, dan baru, jelasnya. O brn

Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022