Beritabatavia.com -
Nama jaksa Cirus Sinaga benar-benar menjadi buah bibir di antara tersangka, terdakwa atau pun terpidana kasus mafia pajak. Dari deretan nama yang terseret kasus Gayus Tambunan, hampir semua menyebut keterlibatan Cirus Sinaga, jaksa yang kini di-nonjob-kan di Kejaksaan Agung.
Pasal 372 KUHP (penggelapan) setelah ada pertemuan Hotel Kristal. Dia minta pasal itu dimasukkan pada berkas Gayus supaya dia bisa menangani (di pengadilan), kata terpidana 5 tahun kasus mafia pajak, Komisaris Polisi Arafat Enanie saat bersaksi untuk terdakwa Haposan Hutagalung di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (15/10).
Pernyataan Arafat itu merupakan kali kesekian. Sejak awal-awal dirinya menjalani persidangan, Arafat berkali-kali bercerita keterlibatan Cirus Sinaga. Menurutnya, keterlibatan Cirus menyebabkan Gayus divonis bebas saat tersandung di PN Tangerang.
Saat saya di Hotel Kristal, bertemu dengan jaksa Cirus dan Haposan. Saya menerangkan posisi kasus. Cirus bilang, wah bisa tidak ditangani kami, ini pasal korupsi. Pak Cirus kan di Pidum. Saya jawab, silakan kordinasi ke Sri Sumartini, saya buru-buru mau ke Surabaya, imbuh Arafat.
Selain Arafat, Andi Kosasih juga sempat menyinggung. Juga Gayus Tambunan, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, serta anggota Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana. Hanya Plt Jaksa Agung Darmono yang pasang badan. Pengganti Hendarman Supandji tersebut menyatakan anak buahnya tidak terlibat, karena tidak cukup bukti.
Kondisi pengungkapan ini makin rumit lantaran orang-orang yang mempunyai bukti keterlibatan Cirus memilih bungkam. Kompol Arafat misalnya, dia memutuskan untuk tidak membeberkan skandal Cirus karena takut hukumannya akan semakin berat.
Saya punya bukti keterlibatan Jaksa Cirus untuk kasus ini. Kalau saya lontarkan saya tidak punya jaminan. Takutnya saya dihukum lebih berat. Hak saya sudah tidak ada (sejak divonis 5 tahun penjara). Saya sudah tidak bebas lagi, ucap Arafat usai bersaksi untuk Gayus Tambunan, Rabu (13/10). o dtc/nor