Beritabatavia.com -
Warga masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A, C dan STNK kendaraan dengan cepat dan mudah, dapat datang ke lokasi layanan SIM dan STNK Keliling Polda Metro Jaya, Senin 25 Oktober 2010, di lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Pos Polisi Pasar baru
2. Jakarta Utara
SIM : Mega Mall Pluit
STNK : Pos Polisi Jembatan Tiga
3. Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : Taman Makam Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
* Layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
* Layanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.