Selasa, 26 Oktober 2010 16:29:55

Kesaksian Sopir Sjahril Djohan Diragukan

Kesaksian Sopir Sjahril Djohan Diragukan

Beritabatavia.com - Berita tentang Kesaksian Sopir Sjahril Djohan Diragukan

Kesaksian Upang SUpandi, sopir Syahril Djohan, dalam persidangan dengan terdakwa Susno Duadji ternyata berbeda dengan BAP dari polisi. Hakim berulang ...

Kesaksian Sopir Sjahril Djohan Diragukan Ist.
Beritabatavia.com - Kesaksian Upang SUpandi, sopir Syahril Djohan, dalam persidangan dengan terdakwa Susno Duadji ternyata berbeda dengan BAP dari polisi. Hakim berulang kali mengingatkan untuk berkata jujur dan sedang berada di bawah sumpah.

Apabila saudara tidak jujur, maka ada ancaman pidanananya. Saudara
bisa dituntut sumpah palsu. Ancaman hukumannya 9 tahun, kata Hakim Ketua, Charis Mardiyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Hakim kemudian mencecar saksi seputar kronologis suap yang dilakukan Syahril Djohan kepada Susno Duadji. Di dalam BAP, Upang mengaku mengantar majikannya ke kediaman Susno pada 4 Desember 2008 pukul 15.30 WIB, tapi dalam sidang menjadi pukul 24.00 WIB.

Hakim juga menanyakan perihal apa yang dilakukan Sjahril Djohan saat menunggu Susno di rumah makan yang berada di seberang kediaman Susno. Sopir yang telah 12 tahun bekerja kepada Syahril Djohan, itu mengaku majikan menelepon seseorang yang dia yakini sebagai Susno Duadji.

Pak Syahril nelepon Pak Susno, 'Sus, saya sudah sampai nih'. Teleponnya di loudspeaker, tutur Upang.

Hakim lantas mempertanyakan apakah membuka HP dengan loudspeaker merupakan kebiasaan majikannya atau bukan. Baru kali itu, saya tidak tahu kenapa, jawab Upang.

Rasanya ada keanehan kalau biasanya tidak dibuka loudspeaker sekarang dibuka loudspeaker, sementara Anda ini seorang supir. Apakah betul saudara ini jujur atau ngarang? Saudara tidak usah bela orang lain kalau orang lain salah, ujar Charis mengingatkan saksi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Susno Duadji, Hendri Yosodiningrat juga mencecar keterangan lain Upang. Yakni apa yang Upang lakukan sambil menunggu pertemuan antara Sjahril Djohan dengan Susno.

Di dalam BAP disebutkan bahwa Upang dan Dadang -teman Upang- makan di rumah makan di seberang rumah Susno. Tetapi dalam sidang, dia mengaku tidak makan dengan alasan rumah makan sudah tutup.

Mungkin saksi tidak tahu sanksi hukum kalau menyalahi keterangan di bawah sumpah. Hukuman pidana belum seberapa, hukum Allah lebih berat, ujar Hendry.

Saya kasihan kepada saudara saksi, kasian dengan anak, istri, keluarga kalau saksi kena pidana pemberian sumpah palsu, jujur saja, jangan takut karena saksi sudah disumpah, kata Hendry.

Sementara Susno membantah seluruh keterangan Upang. Menurut dia semua yang disampaikan Upang tidak sesuai dengan fakta.

Tanggal 4 Desember 2008 adalah hari Kamis, saya biasanya pengajian dan tidak terima tamu. Walaupun ada janji, saya tolak semua, kata Susno.

Keterangan lain mengenai kedatangan Syahril Djohan ke Mabes Polri yang disebutkan pernah sampai 3 kali dalam seminggu. Di sana dia menemui Susno Duadji yang kala itu menjabat sebagai Kabareskrim.

Saya tidak kenal dengan Syahril Djohan. Dia tidak 3 hari seminggu datang ke Mabes Polri, tapi setiap hari. Bahkan dia dapat plat nomor mobil (dengan akhiran -red) BP yang artinya fasilitas kepolisian, kata Susno. o nor
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026