Selasa, 02 November 2010 16:30:23

Divonis 1 Tahun Penjara, Misbhakhun Meradang

Divonis 1 Tahun Penjara, Misbhakhun Meradang

Beritabatavia.com - Berita tentang Divonis 1 Tahun Penjara, Misbhakhun Meradang

Misbakhun tidak terima divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Politisi PKS ini menilai, pasal yang diterapkan bagi dia ...

Divonis 1 Tahun Penjara, Misbhakhun  Meradang Ist.
Beritabatavia.com - Misbakhun tidak terima divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Politisi PKS ini menilai, pasal yang diterapkan bagi dia mengada-ngada. Hakim dianggap hanya mencari-cari kesalahan dirinya.

Nafsu mereka untuk menghukum saya adalah tidak berhenti. Apa yg divoniskan kepada saya hari ini adalah sebuah pasal yang tidak ada di tuntutan, kata Misbakhun usai divonis, Selasa (2/11).

Misbakhun menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada dia yaitu pasal 263 KUHP. Sedang tuntutan kepada dia yang dibacakan jaksa yakni pasal 49 ayat 1 UU Perbankan.

Kenapa hakim memvonis dengan pasal 263?. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yg merupakan obyek keperdataan kenapa kemudian menjadi pidana? tuturnya.

Hakim, lanjut Misbakhun, tidak melihat fakta persidangan bahwa ada pendapat saksi ahli yang menerima dan membenarkan adanya gadai tersebut. Namun, pendapat tersebut tidak dipakai oleh hakim.

Fakta adanya perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim. Kalau saya dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat oleh bank, kenapa pihak banknya sendiri tidak ada yang dihukum untuk kasus pemalsuan tersebut?. Hakim mengakui dalam putusannya bahwa surat gadai tersebut dokumen yang dibuat oleh pihak Bank Century, tutupnya.

Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit dari Bank Century. Saudara Misbakhun terbukti membuat surat palsu dan majelis hakim memvonis 1 tahun penjara, kata Ketua Majelis Hakim, Pramudana Kusumaatmadja dalam persidangan di PN Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakpus, Selasa (2/11/2010).

Selain Misbakhun, hakim juga memberi vonis 1 tahun bagi Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo. Seperti Misbakhun, Franky terbukti ikut memalsukan surat.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara. o nor

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026