Jumat, 24 April 2026 17:58:57

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pokir Rp 242,9 Miliar Diantaranya Ketua DPRD Magetan Suratno

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pokir Rp 242,9 Miliar Diantaranya Ketua DPRD Magetan Suratno

Beritabatavia.com - Berita tentang Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pokir Rp 242,9 Miliar Diantaranya Ketua DPRD Magetan Suratno

Magetan - Lagi-lagi Kejari Magetan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) senilai ...

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pokir Rp 242,9 Miliar Diantaranya Ketua DPRD Magetan Suratno Ist.
Beritabatavia.com - Magetan - Lagi-lagi Kejari Magetan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) senilai Rp242,9 miliar, termasuk Ketua DPRD Magetan.

Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan terkait kasus dugaan  korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar.

Ketua Kejari Magetan, Sabrul Iman mengatakan, Suratno tak sendiri, masih ada enam tersangka lainnya yakni anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.


"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," kata dia seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/4/2026).


Sabrul menjelaskan, total alokasi dana pokir yang telah direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp 335,8 miliar, di mana itu disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD di Magetan.

Tetapi, dalam proses penyalurannya, masih kata dia, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Dugaan praktik manipulasi pun mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak.

Sabrul pun menuturkan, kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi secara administratif.  Dalam praktiknya, pokmas disebut tidak menjalankan perannya.

"Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan," kata dia.

Dugaan Manipulasi Pengajuan
Sabrul juga menuturkan, aspirasi masyarakat yang jadi dasar pengajuan pokir diduga hanya dijadikan formalitas demi pencairan anggaran. Hal ini, lanjutnya, memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam pengajuan hingga realisasi dana hibahnya.

Dia menuturkan, sejumlah kegiatan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat justru dialihkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk.

Kondisi ini menyebabkan banyak proyek tidak rampung dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.


Disidik Sejak Awal April 2026
Sebelum menetapkan enam tersangka Kejari Magetan telah resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026.

Selanjutnya, Kejari Magetan juga memeriksa sekitar sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan oleh penyidik kejari setempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan.

Kejaksaan menyatakan perbuatan tersangka bersama lima rekan lainnya telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah yang diatur dalam pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(**)

Berita Lainnya
Sabtu, 14 Maret 2026
Sabtu, 14 Maret 2026
Selasa, 03 Maret 2026
Sabtu, 07 Februari 2026
Kamis, 29 Januari 2026
Selasa, 27 Januari 2026
Selasa, 20 Januari 2026
Selasa, 20 Januari 2026
Selasa, 20 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Senin, 22 Desember 2025