Beritabatavia.com -
Sidang lanjutan perkara kasus dugaan tindak pidana penyiraman air keras, terdaftar dengan nomor perkara: 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026, yang digelar Rabu, 6 Mei 2026 pagi kemarin, di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, tidak dihadiri oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Oditur menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar Andrie dapat menghadiri persidangan.
"Kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK," ujar Oditur kepada majelis hakim.
Diketahui saat sidang perdana yang digelar Rabu (29/4) minggu lalu, majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, serta dua hakim anggota, Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin, memerintahkan oditur untuk menghadirkan Andrie sebagai saksi.
Lihat :
Sidang Perdana 4 Anggota BAIS TNI, Majelis Paksa Odmil Hadirkan Andrie Yunus
Lebih lanjut dikatakan oditur, Andrie tidak bisa hadir dikarenakan sedang menjalani perawatan medis dan sudah terjadwal oleh dokter. "Kemudian pada 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter," tuturnya.
"Oh ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?" tanya hakim.
"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit. Demikian, " jawab oditur.
Oditur juga mengakui pihaknya akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan baik hadir secara langsung maupun secara virtual.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-08 Jakarta, agenda sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda ini, dijadwalkan pemeriksaan Saksi-1 (Kolonel Inf Heri Heryadi), Saksi-2 (Sdr. Muhammad Hidayat), Saksi-3 (Sdr. Pajri), Saksi-4 (Sdr. Nurhadi), Saksi-5 (Letkol Chk Alwi Hakim Nasution), Saksi-6 (Kapten Laut (K) Suyanto), Saksi-7 (Sertu Arif Firdaus), Saksi-8 (Serda M. Arif Widayanto).
Adapun terdakwa empat anggota BAIS TNI, yaitu, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko. Oditur menetapkan para terdakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan saksi yang diajukan oditur, yaitu delapan orang saksi yang mengetahui kejadian di lapangan atau TKP dan saksi yang melihat kondisi Andrie Yunus setelah tersiram air keras, yaitu, Dandenma BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, Buruh Lepas, Muhammad Hidayat, Buruh Lepas, Pajri, Wiraswasta, Nurhadi, Pabandya D 31 Pampres Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kaur Farmasi unit Fasfarbekkes Dankes BAIS TNI, Kapten Laut (K) Suyanto, Danru Provos Denma BAIS TNI, Sertu Arif Firdaus, Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma BAIS TNI, Serda M. Arif Widayanto.
0ferry